JAKARTA – Hasil sidang etik empat anak buah Sambo jalani pembinaan. Keempatnya terbukti melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Keempat mantan anggota Div Propam Polri itu, yakni Briptu Sigid Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam, Iptu Januar Arifin mantan Pamin Den A Ropaminal DivPropam, Briptu, AKP Idham Fadilah mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram, dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam.
Dalam sidang etik, akibat perbuatan mereka, tidak hanya menjalani pembinaan mental kepribadian, keempatnya juga diwajibkan jalani pembinaan kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan keempat mantan anggota Propam Polri itu terbukti melakukan pelanggaran, sehingga pembinaan mental diperlukan untuk memulihkan etikanya.
“Karena terbukti melakukan pelanggaran, pelanggaran dilakukan sebagian besar pelanggaran etika,” kata Dedi seperti yang dilansir Antara, Sabtu (24/9/2022).
1 Komentar