Kabarfaktual.com – Guru Supriyani, yang sempat dijanjikan lulus PPPK melalui jalur afirmasi oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, kini dirundung kesedihan.
Ia dinyatakan tidak lulus PPPK, meski telah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun.
“Saya tahu sejak dua hari lalu setelah pengumuman. Saat mengecek nama, tertulis R3, artinya Non-ASN terdata, tanpa huruf L yang berarti lulus. Sedih juga lihatnya,” ungkap Supriyani dari Kendari, Kamis (9/1/2025), dilansir dari Kompas.id.
Supriyani sebelumnya merasa optimistis karena dijanjikan jalur afirmasi langsung oleh Abdul Mu’ti, baik melalui media maupun pertemuan daring.
Namun, hasil akhirnya tidak sesuai harapan. Dengan total nilai 478 dari 670 poin maksimal, Supriyani tidak berhasil menjadi salah satu dari 45 peserta yang lolos di Konawe Selatan.
Kecewa, Supriyani mengungkap betapa berat perjuangannya, terutama karena harus menghadapi kasus hukum di tengah persiapan tes PPPK.
Lulus PPG Meski Dilanda Cobaan Berat
Sebelumnya, Supriyani berhasil lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG), dengan hasil yang diumumkan pada 23 Desember 2024 melalui laman resmi ppg.kemendikbud.go.id. Kelulusan ini menjadi pencapaian besar setelah perjuangannya selama 16 tahun sebagai guru honorer di SDN 4 Baito.
Namun, perjalanan menuju kelulusan tidaklah mudah. Di tengah mengikuti PPG, Supriyani menghadapi kasus kriminalisasi akibat tuduhan kekerasan terhadap anak polisi. Tuduhan tersebut akhirnya tidak terbukti, dan ia dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Andoolo pada 25 November 2024, tepat di Hari Guru Nasional.
Kronologi Kasus Supriyani
Kasus ini bermula ketika Supriyani dituding memukul siswa dengan sapu ijuk. Laporan dibuat oleh orang tua siswa, yang juga seorang polisi, pada April 2024.
Supriyani sempat ditahan, memicu reaksi publik dan viral di media sosial.
Proses hukum berlangsung intensif, mulai dari sidang pertama hingga pleidoi. Pada sidang tuntutan, jaksa menyatakan bahwa tindakan Supriyani bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan. Majelis hakim akhirnya memutuskan Supriyani tidak bersalah.
Harapan dan Kekecewaan
Meskipun telah bebas dari jerat hukum dan berhasil lulus PPG, kegagalan di PPPK menjadi pukulan berat bagi Supriyani. Impiannya untuk menjadi guru berstatus tetap kembali tertunda, meski telah berjuang dengan sepenuh hati.
3 Komentar