kabarfaktual.com – Direktur Eksekutif Nizar Fachry Adam, S.E., M.E. mengungkapkan dugaan kerugian negara yang terjadi di BUMN PT Danareksa Tbk akibat sejumlah pengelolaan keuangan, manajemen usaha, dan investasi yang diduga tidak sesuai ketentuan. Temuan ini didasarkan pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK) yang mengungkap adanya indikasi penyimpangan finansial yang merugikan negara.
Berikut adalah sejumlah temuan krusial yang menjadi sorotan:
- PT Fikasa Raya
- Pemberian pinjaman sebesar Rp 201 miliar dengan agunan senilai Rp 301 miliar, namun nilai agunan tidak mencukupi nilai pembiayaan sebesar Rp 342.065.445.600. Rasio agunan hanya mencapai 29,82%, jauh di bawah standar yang seharusnya.
- PT Anugrah Prata Internasional (API)
- Nilai agunan saham untuk fasilitas pembiayaan berada di bawah standar yang seharusnya, dengan selisih kurang sebesar Rp 121.637.500.000. Selain itu, nilai jaminan tambahan dinilai tidak mencukupi.
- PT Danareksa Finance dan PT Bristol Jaya Steel (BJS)
- Memberikan pembiayaan sebesar Rp 56.400.000.000 tanpa mematuhi ketentuan Customer Due Diligence, sehingga berpotensi merugikan perusahaan sebesar Rp 26.200.000.000.
- PT Wesa Sejahtera (WS)
- Pembiayaan anjak piutang diduga menggunakan invoice yang di-markup, sehingga berpotensi merugikan perusahaan hingga Rp 10.000.000.000.
- PT Danareksa Investment Management (DIM)
- Perhitungan hutang sharing management fee reksadana kepada agen penjual tidak akurat. Selain itu, pencatatan piutang pendapatan jasa management fee dari bank kustodian juga tidak akurat.
- PT MCI
- Pembiayaan dengan jaminan saham mengalami gagal bayar, berpotensi merugikan PT Danareksa Sekuritas sebesar Rp 5.000.000.000.
- Right Issue Saham ADHI, ANCR, dan ANTM
- PT Danareksa Sekuritas diduga menggunakan dana perusahaan untuk menjadi pembeli siaga dalam Right Issue saham ADHI, ANCR, dan ANTM. Langkah ini dinilai melanggar ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tidak Menerapkan Prinsip Kehati-hatian
Temuan BPK juga menunjukkan bahwa PT Danareksa Finance tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pembiayaan kepada PT BJS, PT API, dan PT EFA. Hal ini meliputi:
- Tidak menerima laporan keuangan audited dari nasabah.
- Tidak melakukan kunjungan untuk mengecek jaminan.
- Tidak melakukan monitoring pasca pencairan dana.
Akibatnya, PT Danareksa Finance mengalami gagal bayar sebesar Rp 26.200.000.000, sementara fraud yang melibatkan PT WS, PT API, dan PT FR menyebabkan kerugian hingga Rp 236.000.000.000.
Potensi Kerugian Negara dan Implikasi Hukum
Potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh penyimpangan ini sangat signifikan. Hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 97 Ayat 5, yang menyebutkan bahwa anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian perusahaan apabila terbukti tidak melakukan kelalaian.
Namun, dengan adanya dugaan fraud dan pelanggaran prinsip kehati-hatian, pihak terkait dalam pengelolaan keuangan dan investasi di PT Danareksa Tbk diharapkan segera diperiksa oleh aparat hukum untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Pengungkapan ini diharapkan dapat mendorong penegakan hukum yang tegas serta perbaikan dalam manajemen keuangan BUMN PT Danareksa Tbk, guna menghindari penyimpangan yang serupa di masa depan.
Tinggalkan Balasan