kabarfaktual.com- Proses hukum yang menjerat Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) memasuki babak baru. Pihak kuasa hukum mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice setelah Bahar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Tangerang Kota.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan permohonan perdamaian tersebut diajukan usai kliennya diperiksa lebih dari 24 jam oleh penyidik.

“Kita juga mengajukan surat permohonan perdamaian atau mediasi, restorative justice,” ujar Ichwan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (11/2/2026).

Selain mengajukan mediasi, Bahar disebut telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan pihak GP Ansor. Permintaan maaf itu disampaikan melalui rekaman video yang didokumentasikan oleh kepolisian.

“Habib melakukan bentuknya pernyataan ya, permintaan maaf, melalui media, yaitu tadi media video, bentuknya video, dan Habib menyatakan meminta maaf kepada korban dan pihak GP Ansor,” kata Ichwan.

Namun demikian, pihaknya belum mengetahui apakah korban maupun pelapor menerima permohonan maaf dan upaya perdamaian tersebut.

“Kita nggak tahu kalau pihak pelapor ya, posisinya tidak ada pihak pelapor di sini,” imbuhnya.

Sebelum pengajuan restorative justice, Bahar menjalani pemeriksaan sejak Selasa (10/2/2026) sore hingga Rabu (11/2/2026) malam. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sekitar 60 pertanyaan kepada Bahar.

Ichwan enggan membeberkan materi pemeriksaan dan meminta agar hal itu ditanyakan langsung kepada penyidik.

“Enggak bisa, itu masuknya materi. Saya enggak bisa menyampaikan itu, tanyakan ke penyidik saja,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru perkara tersebut, termasuk respons atas pengajuan restorative justice.

Dalam proses penyidikan, Bahar tidak dilakukan penahanan. Pihak keluarga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada penyidik.

“Kita sudah minta permohonan dengan surat resmi untuk tidak ditahan,” kata Ichwan.

Ia menjelaskan, keluarga memberikan jaminan bahwa Bahar tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

“Kita menjaminkan juga untuk habib kalau melarikan diri, kalau menghilangkan barang bukti, kalau mengulangi perbuatannya lagi, itu ada konsekuensinya,” ujarnya.

Menurut Ichwan, Bahar memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga sekaligus pengajar bagi para santrinya. Usai pemeriksaan, Bahar diperbolehkan pulang dan kembali berkumpul bersama keluarga.

“Jadi tidak ditahan, beliau bisa pulang, bisa kembali kumpul dengan keluarga dan santrinya,” jelasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang.

“Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, Minggu (1/2/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar menghadiri sebuah acara. Korban yang datang untuk mendengarkan ceramah disebut hendak bersalaman, namun dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka.

Kasus ini dilaporkan oleh istri korban dan terdaftar dalam laporan polisi. Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Kini, perkara tersebut menunggu kepastian apakah upaya perdamaian melalui mekanisme restorative justice akan mendapat persetujuan dari korban dan pelapor.