kabarfaktual.com – Kepolisian Resor Merauke akhirnya mengungkap tabir misteri kematian seorang anak penyandang disabilitas berinisial JRR (11) yang terjadi di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama sembilan bulan, polisi menetapkan ayah kandung korban, MRP alias Maulana, sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan tersebut.
Kasus ini menarik perhatian luas karena pelaku sempat membangun narasi palsu seolah-olah putrinya menjadi korban penculikan dan pembunuhan oleh pihak lain. Selama masa penyelidikan, MRP bahkan sempat dikenal publik sebagai sosok ayah yang tabah dan terpukul atas kepergian anaknya, hingga ia mendesak pihak kepolisian untuk segera menemukan pelaku yang sebenarnya.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan ketidaksesuaian yang signifikan antara narasi awal yang disampaikan pelaku dengan fakta objektif di lapangan. Penyelidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 16 saksi dan 4 orang ahli untuk memastikan kebenaran peristiwa.
Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), uji forensik, digital forensik, hingga ekshumasi terhadap jenazah korban. Seluruh rangkaian prosedur tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat yang dapat mematahkan alibi yang disusun oleh pelaku sejak kejadian pada 28 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif di balik tindakan keji tersebut dipicu oleh persoalan internal keluarga yang berujung pada kekerasan terhadap korban. Pelaku berupaya keras mengaburkan jejak perbuatannya dengan merekayasa skenario pencurian dan penculikan agar terhindar dari jeratan hukum.
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama masa penyidikan panjang tersebut.
Tinggalkan Balasan