kabarfaktual.com – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Agustus 2026. Agenda persidangan ini berfokus pada pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka serta prosedur penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Persidangan ini menjadi krusial karena melibatkan perdebatan hukum mengenai kewenangan penyidik dalam melakukan tindakan hukum di luar wilayah hukumnya serta ketepatan penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemahaman mengenai prosedur ini penting bagi publik untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku.

Kewenangan Penggeledahan Lintas Wilayah

Dalam persidangan, ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Choirul Huda, memberikan keterangan terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di luar wilayah hukumnya. Menurutnya, tindakan tersebut tidak menjadi persoalan selama penyidik telah mengantongi izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

Choirul menjelaskan bahwa sistem kepolisian di Indonesia merupakan sistem negara kesatuan di mana kewenangan Polri mencakup seluruh wilayah Indonesia. Pembagian wilayah hukum hanya bersifat administratif untuk pembagian beban tugas, sehingga izin pengadilan menjadi instrumen legal yang memvalidasi tindakan penggeledahan tersebut.

Penerapan Pasal TPPU Pasca-2026

Selain masalah kewenangan wilayah, ahli hukum pidana Mahrus Ali menyoroti penggunaan pasal dalam penetapan tersangka TPPU. Mahrus menegaskan bahwa untuk tindak pidana yang terjadi setelah 1 Januari 2026, penyidik wajib menggunakan ketentuan Pasal 607 KUHP, bukan lagi Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU TPPU.

Menurut Mahrus, penentuan pasal harus didasarkan pada tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana. Jika tindak pidana dilakukan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, maka penggunaan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c menjadi mutlak bagi penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Prosedur Penyelidikan Tersangka

Di sisi lain, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Markus Priyo Gunarto, menjelaskan mengenai tahapan penyelidikan. Ia menyatakan bahwa penyidik tidak wajib memanggil atau memeriksa seseorang yang diduga terlibat tindak pidana sebelum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Keterangan para ahli ini menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara praperadilan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Proses hukum ini diharapkan memberikan kepastian mengenai prosedur penyidikan yang sah di mata hukum.