kabarfaktual.com – Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Antam Tbk terpantau stabil pada perdagangan Jumat, 21 Agustus 2026. Berdasarkan data resmi dari Butik Logam Mulia, harga jual emas berada di level Rp2.725.000 per gram, angka yang sama dengan posisi penutupan pada hari sebelumnya.
Stabilitas harga ini menjadi perhatian bagi para investor dan masyarakat yang melakukan transaksi logam mulia di Indonesia. Kondisi stagnan tersebut terjadi setelah harga emas sempat menyentuh level puncak sepanjang bulan Agustus 2026 pada perdagangan Kamis, 20 Agustus 2026.
Detail Transaksi dan Ketentuan Pajak
Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang berlaku sesuai dengan regulasi pemerintah. Berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2023, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pemegang NPWP atau NIK yang valid dan terverifikasi.
Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP atau NIK yang tidak terverifikasi, dikenakan tarif pajak sebesar 0,5 persen. Ketentuan ini wajib dipenuhi oleh setiap nasabah saat melakukan pembelian di gerai resmi Logam Mulia untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang berlaku.
Tren Harga Sepanjang Agustus
Pergerakan harga emas batangan Antam pada bulan Agustus 2026 menunjukkan fluktuasi yang cukup dinamis. Pada awal bulan, harga sempat dibuka stagnan di angka Rp2.603.000 per gram pada periode 1 hingga 2 Agustus 2026.
Setelah periode tersebut, harga emas mengalami penguatan secara bertahap hingga akhirnya mencapai titik tertinggi di level Rp2.725.000 per gram pada 20 Agustus 2026. Posisi harga yang stabil pada hari ini mencerminkan kondisi pasar yang bertahan di level puncak tersebut tanpa adanya perubahan nilai jual lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan