kabarfaktual.com – Akademisi hukum tata negara Jimly Asshiddiqie dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait beredarnya isu yang menyebut Bank Indonesia (BI) akan ditempatkan di bawah kementerian atau masuk ke dalam kabinet. Isu tersebut mencuat di tengah dinamika ekonomi nasional dan memicu perhatian publik mengenai kedudukan bank sentral dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Pembahasan mengenai posisi Bank Indonesia dinilai penting karena menyangkut struktur kelembagaan negara yang telah diatur dalam konstitusi. Kejelasan mengenai kewenangan dan independensi bank sentral dinilai diperlukan untuk mencegah spekulasi yang berpotensi memengaruhi kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Jimly Asshiddiqie mengingatkan masyarakat untuk merujuk pada ketentuan Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya, pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa negara memiliki satu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.

Ia menegaskan bahwa kedudukan Bank Indonesia sebagai bank sentral tidak dapat diubah secara sepihak tanpa melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan ketentuan konstitusi. Independensi bank sentral, menurut Jimly, merupakan salah satu prinsip penting dalam menjaga efektivitas dan objektivitas kebijakan moneter.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai spekulasi mengenai perubahan kelembagaan Bank Indonesia masih terlalu dini. Ia menegaskan bahwa pemerintah saat ini tidak memiliki rencana untuk mengubah sistem kelembagaan yang telah berjalan.

Menurut Purbaya, fokus pemerintah saat ini adalah memperkuat koordinasi dan sinergi kebijakan antarlembaga, termasuk dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sinergi tersebut dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas sektor keuangan dan menghadapi berbagai tantangan ekonomi global.

Pernyataan kedua tokoh tersebut mempertegas bahwa penguatan koordinasi antarotoritas menjadi prioritas pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Di sisi lain, independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral tetap menjadi prinsip konstitusional yang menjadi landasan dalam pelaksanaan kebijakan moneter di Indonesia.