Selain Gratifikasi, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Dibidik TPPU

JAKARTA – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. KPK kini membidik dalam kasus dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2010.

“Benar, KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah kasus pencucian uang ( TPPU ) untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Andhi Pramono ditetapkan tersangka di kasus penerimaan gratifikasi. Nilai gratifikasinya diduga mencapai miliaran rupiah.

Sejumlah saksi juga kembali diperiksa penyidik terkait kasus gratifikasi Andhi Pramono. Setidaknya ada empat orang saksi yang diperiksa di kasus Andhi pada Selasa (30/5).

Para saksi itu mulai dari Kohar Sutomo selaku Direktur Utama PT Connusa Energindo dan Direkut OSHA Asia serta Carolina Wahyu Apriliasari selaku Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima. Dua saksi lainnya diketahui bernama Kristophprus Intan Kristianto selaku mitra pengemudi Grab Indonesia dan satu orang pihak swasta bernama Budhi Harianto Ishak.

Baca Juga:   Kasus Suap Rektor Unila Tak Ada Kaitan dengan NU

Ali mengatakan para saksi ini diperiksa terkait pembelian rumah yang dilakukan Andhi Pramono dengan cara melakukan penukaran mata uang asing terlebih dahulu.

“Para saksi didalami terkait pengetahuannya atas dugaan pembelian aset rumah oleh tersangka perkara ini dengan cara tukar valas milik tersangka dan kemudian membayar dalam bentuk rupiah dengan cara transfer ke pemilik rumah dimaksud,” ujar Ali.

“Saat ini kami masih terus telusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasinya,” tambahnya.

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. KPK menyebut dugaan gratifikasi yang dilakukan Andhi terkait proses ekspor dan impor.

“Bea cukai kan memang salah satunya ada di situ ya, kan namanya bidang tugasnya. Jadi di ekspor, impor, kemudian ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor itu. Ya di situlah kekeliruan-kekeliruan itu terjadi,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).

Asep mengatakan potensi gratifikasi itu erat kaitannya dengan penyelewengan mekanisme biaya yang diambil dari ekspor dan impor. Dia menyebut tim penyidik saat ini menelusuri gratifikasi Andhi Pramono dengan memanggil perwakilan perusahaan yang melakukan ekspor dan impor di bawah pengawasan Andhi Pramono.

Baca Juga:   Desakan Agar Firli Ditahan Mulai Gencar dari Para Mantan Pimpinan KPK

“Sehingga kita perlu mencari dengan memanggil perusahaan-perusahaan itu yang ekspor impor itu. Jadi mana yang misalkan beanya ternyata yang harusnya 10, kemudian dengan berbagai macam cara ternyata beanya bisa menjadi 5 atau menjadi 4 gitu. Di situ modus operandinya,” tutur Asep.(SW)