kabarfaktual.com – Seorang warga negara Indonesia (WNI) ditahan oleh otoritas Arab Saudi karena diduga melanggar undang-undang anti-kejahatan siber negara tersebut. Penangkapan itu diumumkan oleh Direktorat Keamanan Publik Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melalui pemberitahuan di platform X pada Minggu (11/8).

“Pihak Kepolisian Daerah Jeddah telah menangkap seorang warga negara Indonesia karena mendokumentasikan dan menerbitkan konten visual yang melanggar privasi dan sistem anti-kejahatan siber,” bunyi pemberitahuan tersebut.

Meskipun tidak disebutkan secara spesifik kapan penangkapan itu terjadi, Direktorat Keamanan Publik turut mengunggah foto tampak belakang pria WNI tersebut dalam pemberitahuan. Dalam foto tersebut, pria yang ditangkap terlihat mengenakan kaus loreng dengan motif oranye-hitam dan tangannya terborgol ke belakang.

Otoritas setempat menyatakan bahwa pria tersebut akan dikenakan tindakan hukum, namun identitas lengkap serta rincian kejahatan siber yang dilakukannya belum diungkapkan secara resmi.

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, WNI tersebut diduga ditangkap karena mendokumentasikan jenazah atau pemakaman dan menyebarkan konten tersebut. Namun, hingga kini belum ada pihak resmi yang dapat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut.

Arab Saudi menerapkan aturan yang sangat ketat terkait pelanggaran privasi, termasuk perekaman tanpa izin. Berdasarkan Pasal 3 dari UU Kejahatan Siber negara itu, tindakan yang melibatkan penyalahgunaan perangkat teknologi informasi, seperti mengambil gambar atau video tanpa izin, dapat dikenakan hukuman denda hingga 500.000 riyal (sekitar Rp 2 miliar) dan penjara selama satu tahun.

Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk pengambilan gambar, tetapi juga penyebaran konten yang bersifat pribadi di media sosial atau platform lainnya tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.