kabarfaktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan beberapa putusan penting terkait Undang-Undang Pilkada, hanya satu pekan jelang pendaftaran Pilkada 2024. Pada Selasa (20/8), MK menetapkan beberapa perubahan dalam putusannya.

Dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal harus 30 tahun, dihitung sejak penetapan calon kepala daerah (cakada). Ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang mengusulkan perhitungan usia minimal tersebut saat pelantikan.

Selain itu, MK juga memutus perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada dinyatakan inkonstitusional, sehingga partai politik atau gabungan partai tidak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah. Ambang batas pencalonan kini ditetapkan pada rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah tersebut.

Mahfud MD, menegaskan bahwa putusan ini berlaku langsung pada Pilkada Serentak 2024. “Putusan MK itu berlaku sejak palu diketok, jadi langsung berlaku di Pilkada tahun ini,” katanya di Jakarta.

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi lainnya, Jimly Asshiddiqie, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 guna menyesuaikan syarat pencalonan dengan putusan MK. Jimly menyatakan, KPU masih memiliki cukup waktu untuk melakukan revisi sebelum masa pencalonan dimulai.

KPU sendiri memastikan bahwa mereka akan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan merevisi PKPU, termasuk berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat.

Dengan putusan ini, peta politik Pilkada 2024 pun diprediksi akan berubah, memberikan kesempatan lebih luas bagi partai politik untuk mencalonkan kandidat kepala daerah.