kabarfaktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan beberapa putusan penting terkait Undang-Undang Pilkada, hanya satu pekan jelang pendaftaran Pilkada 2024. Pada Selasa (20/8), MK menetapkan beberapa perubahan dalam putusannya.

Dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal harus 30 tahun, dihitung sejak penetapan calon kepala daerah (cakada). Ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang mengusulkan perhitungan usia minimal tersebut saat pelantikan.

Selain itu, MK juga memutus perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada dinyatakan inkonstitusional, sehingga partai politik atau gabungan partai tidak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah. Ambang batas pencalonan kini ditetapkan pada rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah tersebut.