TERKAIT Permasalahan Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Mata Air Kolongan Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, mendapat respon aktivis yang juga pemerhati lingkungan, Steven Sumolang yang menilai telah ada indikasi pengrusakan hutan.
“Dikatakannya, indikasi terjadi pengrusakan lingkungan, karena sesuai dengan UU no 17 tahun 2019 tentang sumber daya air dan UU no 37 tahun 2014 tentang konservasi tanah dan air, dimana wilayah mata air dan sekitarnya itu adalah kawasan lindung. Untuk itu Pemerintah dan masyarakat wajib dan sudah seharusnya memelihara lokasi mata air dan sekitarnya, itu adalah amanat undang-undang,” terangnya.
Lanjut Steven saat bersua di lokasi mata air Kolongan, Desa Sea merinci Perda tata ruang Pemkab Minahasa juga dengan jelas mencantumkan Desa Sea sebagai kawasan lindung yang harus dilestarikan. “Dalam aturan tersebut dinyatakan radius 200 meter dari mata air harus dilindungi. Namun kenyataannya yang terjadi saat ini, ada beberapa titik mata air yang harusnya dilindungi ternyata telah dialihfungsikan, dan ada indikasi terjadinya pengrusakan lingkungan,” ujar Ketua III Forum Komunitas Pecinta Alam (FKPA) Sulut.
Sementara salah satu warga lokal keturunan Minahasa-Belanda, Bobby Pay Einen, secara Histori menceritakan asal muasal kawasan lindung Desa Sea. “Dulunya kawasan ini dijaga 5 mandor. 4 mandor bajaga perkebunan, dan 1 lagi bajaga hutan. Tidak ada warga sembarangan masuk, karena kalau kedapatan akan langsung ditembak. Dulu kita pe Oma salah satu yang bajaga,” ujar opa berusia 70 tahun itu.
Ia mengaku menyesalkan kondisi yang telah terjadi saat ini, dimana kondisi hutan yang telah rusak akibat akan dialih fungsikan menjadi perumahan. “Mar kondisi so jadi begini, so rusak. Air so turun jauh, nda rupa dulu. Kalo dulu berani lewat kuala pasti anyor, mar sekarang kurang baku rampas itu air,” sesal Bobby
Namun, bagi Bobby dan warga desa Sea, walaupun pembongkaran telah terjadi mereka masih bisa menyelamatkan sisa mata air dengan mempertahankan kondisi saat ini. “Biar kurang sisa, itu yang torang mau berusaha sekarang. Torang akan pertahankan. Kalau torang kase biar, nanti torang pe anak cucu cece kasiang mo ambe aer dimana. Apa pemerintah yang akan tanggung aer di Desa Sea? tidak akan mungkin!” ungkapnya.
Hal senada juga dijelaskan oleh seorang warga Desa Sea, Reymond Pesik, yang mengkomsumsi kebutuhan air dari Mata Air tersebut, bahwa ada 30 hektar lahan yang telah dikuasai pengembang yang rencananya akan dibangun sekitar 3000an rumah. “Ini baru 3 hektar yang dibongkar, efeknya sudah terasa kepada kami warga. Bagaimana kalau lahan 30 hektar itu dibongkar semua oleh pengembang. Belum lagi limbah yang dihasilkan, Apa jadinya?” tanya Pesik.(***)