“Jadi itu satu poin bahwa agar kita fokus wacana terhadap Fatia Haris ini fokus bukan pencemaran nama baik tetapi ini adalah persoalan kriminalisasi terhadap pembelaan HAM,” sambungnya.
Di kesempatan yang sama, aktivis WALHI Nasional Uli Arta Siagian mengatakan kasus Haris-Fatia cenderung dipaksakan. Padahal, lanjutnya, menurut Pasal 66 keduanya mestinya dilindungi.
“Pasal 66 tadi (alasan dipaksakan), mereka dilindungi, jadi nggak bisa naik (ke pengadilan). Objek yang dipersoalkan itu kan riset, riset itu nggak boleh diuji oleh kepolisian,” kata dia.
“Sepanjang proses, risetnya nggak pernah dijadikan objek dalam BAP. Jadi cenderung diarahkan pada lord atau pencemarannya, tapi objek risetnya nggak pernah diperdalam,” sambungnya.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty sebelumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Sidang lanjutan akan digelar pada 17 April mendatang.
Tim pengacara Haris dan Fatiah meminta waktu selama dua minggu untuk menyiapkan berkas eksepsi. Majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana mengizinkan hal itu.
1 Komentar