Ia menegaskan KPK akan melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari artis tersebut.
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi oleh penyidik KPK. Ia diduga menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.
Setelah kasus dikembangkan, Rafael Alun juga jadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
Penyidik KPK masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti, di antaranya dengan menelusuri berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.(SW)
1 Komentar