Rafael Alun Beli Rumah Grace Tahir Diduga dari Uang Gratifikasi

JAKARTA – Rafael Alun beli rumah Grace Tahir diduga dari uang gratifikasi.Putri konglomerat Dato Sri Tahir sekaligus Direktur Mayapada Hospital, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus Rafael Alun, Kamis (11/5/2023).

Grace melakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK menuturkan, pemeriksaan tersebut dilakukan sebab KPK menduga Rafael Alun membeli aset Grace Tahir dengan uang gratifikasi.

“RAT diduga menggunakan uang gratifikasi untuk membeli aset (Grace Tahir)” kata Ali, Jumat (12/5/2023).

Seusai melalui pemeriksaan, Grace Tahir memilih tutup mulut sembari berjalan keluar dari Gedung Merah Putih KPK ketika ditanya sejumlah awak media.

Meski begitu, Grace mengunggah soal saksi hukum di Instagram Story-nya, Sabtu (13/5/2023).

Melalui akunnya, @gtahirs, Grace Tahir mengunggah tangkapan layar Chat GPT terkait saksi hukum.

“Saksi hukum adalah individu yang memberikan keterangan atau kesaksian dalam proses pengadilan atau penyelidikan untuk membantu menentukan fakta-fakta terkait suatu kasus hukum,” tulisan dalam tangkapan layar yang dibagikan Grace Tahir.

Baca Juga:   Gubernur Maluku Utara Terjerat OTT KPK

Satu hari seusai Grace Tahir diperiksa, rumah miliknya yang dibeli Rafael Alun tersita.

Ali Fikri menyampaikan rumah milik Grace Tahir tersbut dibeli Rafael Alun dengan uang gratifikasi.

“Objek jual beli rumah dimaksud informasi yang kami peroleh saat ini, sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik,” jelas Ali.

Untuk diketahui ada dua pihak swasta selain Grace Tahir yang turut diperiksa oleh KPK, yaitu Albertus Katu dan Timothy William T.(SW)