Anak Pemilik Mayapada Group, Grace Tahir Terseret Kasus Rafael Alun

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Dewi Riady yang akrab disapa Grace Tahir sebagai saksi dalam kasus gratifikasi yang menjerat eks pejabat DJP Kementerian Keuangan Rafael Alun, Kamis (11/5).

Grace keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 13.27 WIB. Saat ditanya wartawan soal pemeriksaan, Grace bungkam dan hanya menggelengkan kepala.

Grace merupakan putri kedua dari Dato Sri Tahir dan Rosy Riadi. Rosy merupakan putri Mochtar Riady, pendiri Lippo Group sedangkan Dato adalah pendiri Mayapada Group.

Saat ini, Grace menjabat sebagai Direktur Mayapada Hospital, Direktur Philips Indonesia sejak 2017, dan Komisaris Utama Maha Properti Indonesia.

Selain Grace, KPK juga memeriksa tiga orang saksi lain dalam kasus gratifikasi Rafael Alun, yakni seorang pensiunan bernama Imam Pamudji, pihak swasta Albertus Katu, serta Timothy William.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK juga sedang menelusuri soal Rafael yang diduga menerima gratifikasi dari artis berinisial R.

Baca Juga:   Hakim Agung Gazalba Tersangka Gratifikasi Kasus Edhy Prabowo

Ia menegaskan KPK akan melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari artis tersebut.

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi oleh penyidik KPK. Ia diduga menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Setelah kasus dikembangkan, Rafael Alun juga jadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.

Penyidik KPK masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti, di antaranya dengan menelusuri berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.(SW)