Wakil Ketua KPK dan Rafael Alun Ternyata Temanan di STAN

JAKARTA – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo ternyata teman seangkatan di STAN. KPK menjamin hubungan personal tidak akan mempengaruhi penyelidikan dugaan korupsi Rafael Alun.

“Kami pastikan penyelesaian setiap kasus di KPK dilakukan secara profesional dalam sebuah sistem kelembagaan dengan mekanisme yang ketat dan terukur,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Ali mengatakan tak ada kaitan antara penyelidikan di KPK dengan status Alexander dan Rafael sebagai teman seangkatan. Dia mengatakan hubungan kekerabatan antara pegawai ataupun Pimpinan KPK dengan pihak yang terkait dalam suatu kasus dugaan korupsi bukan hal baru.

“Bahwa terkait satu alumni, satu angkatan, bahkan misalnya ada hubungan kekerabatan antara insan KPK dengan pihak yang sedang diusut kasusnya, seringkali terjadi. Karena kita semua makhluk sosial,” katanya.

Ali menjamin hubungan personal tidak mengganggu proses penanganan perkara di KPK. Menurutnya, setiap penyelidik, penyidik hingga Pimpinan KPK akan secara sadar tidak terlibat dalam pengambilan keputusan jika memiliki hubungan dengan pihak yang tengah berperkara di KPK.

Baca Juga:   Tak Pengaruh Film Ice Cold, Kejagung Tegaskan Putusan Inkrah di 5 Tingkatan

“Termasuk ketika pengambilan keputusan, bila ada potensi benturan kepentingan maka setiap insan KPK tersebut paham dan menyatakan bahwa ada hubungan dengan para pihak sehingga tidak ikut dalam suara pengambilan keputusan,” ucap Ali.

“Sebagai penegasan pengambilan keputusan di KPK tidak pernah hanya atas dasar pendapat satu orang semata,” tambahnya.

Ali mengatakan pengambilan keputusan di KPK bersifat kolektif kolegial. Dia menjamin setiap keputusan tidak ditentukan oleh satu orang Pimpinan KPK saja.

“Kerja-kerja KPK selalu dalam bentuk team work dan tersistem, termasuk pimpinan KPK yang berjumlah lima orang. Maka dilakukan pengambilan keputusan kolektif kolegial yang artinya setiap keputusan akan dilakukan dengan pendapat masing-masing pimpinan secara bebas. Jadi tidak pernah ditentukan dan diputuskan oleh hanya salah satu pimpinan saja,” tutur Ali.

Rafael Alun menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy, menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Harta Rafael yang berjumlah Rp 56 miliar dalam LHKPN 2021 dinilai tak sesuai profilnya selaku ASN.

Salah satu yang disorot publik ialah ketiadaan mobil Rubicon dan motor Harley-Davidson dalam LHKPN Rafael. Padahal, Mario Dandy sering memamerkan mobil dan moge itu di media sosialnya.

Baca Juga:   Wali Kota Bandung Kena OTT KPK, Gerindra Marah

KPK pun memanggil Rafael untuk klarifikasi. Setelah itu, KPK menyatakan membuka penyelidikan soal dugaan korupsi Rafael. KPK mengusut ada tidaknya suap atau gratifikasi yang diduga diterima Rafael.(SW)