Kajati DKI Jenguk David: Ini Jelas Penganiayaan Berat

JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani menjenguk Cristalino David Ozora alias David (17), yang merupakan korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20). Reda mengatakan pihaknya ingin melihat langsung kondisi David.

“Jadi tujuan kami ke sini untuk mengecek kondisi korban penganiayaan yang dilakukan tersangka M dan kawan-kawan. Kami ingin melihat kondisinya sudah sejauh apa,” kata Reda kepada wartawan di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).

Reda datang bersama Wakajati DKI Jakarta, Zet Tadung Allo. Reda tiba di lokasi sekitar pukul 19.02 WIB. Selama 20 menit lamanya mereka berada di dalam RS menjenguk David.

Reda menyampaikan kondisi David cenderung membaik. Namun, dia menegaskan, apa yang dialami David merupakan penganiayaan berat.

“Alhamdulillah kondisinya sudah membaik. Saturasi pernafasan sudah baik, tensi udah normal. Tapi tetap itu penganiayaan berat,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan, dengan melihat langsung kondisi David akan menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan. Di mana, dia mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari para tersangka.

Baca Juga:   Karirnya Rusak, AKBP Dody Salahkan Teddy Minahasa

“Jelas itu (kondisi David) jadi pertimbangan, karena di dalam pasal penganiayaan kan itu ada tingkatan, ada penganiayaan berat, penganiayaan ringan. Nah ini kami sudah lihat langsung, ini penganiayaan bukan cuma berdasarkan keterangan dokter, kami lihat langsung,” ucap Reda.

“Itu kami kemungkinan akan menuntut, restitusi, hak hak korban ini, pembiayaan atau apa, materiil maupun immateriil, akan kami upayakan untuk itu, selain tadi pemidanaan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, David merupakan korban penganiayaan Mario Dandy, yang merupakan anak mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Selain Mario Dandy, polisi juga menetapkan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka. Polisi juga menyatakan pacar Mario Dandy, AG (15), sebagai pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan ini.(SW)