Yasonna: Kasus Mario Dandy Sensitif dan Keji Tak Ada Perlakuan Istimewa

JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menganggap kasus kekerasan yang melibatkan Mario Dandy Satrio tergolong sensitif karena menjadi sorotan publik.

Yasonna juga menyebut kasus tersebut tergolong keji. Dia mengaku telah mengingatkan jajarannya untuk memperhatikan respons publik.

“Saya sudah ingatkan ke Kakanwil juga Pak Dirjen, ini sensitif, barang ini sensitif dan memang keji. Treatment harus betul-betul,” kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/5).

Yasonna juga sudah mendengar kabar Mario Dandy dipindah dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba. Menurut Yasonna pemindahan Mario murni terkait alasan teknis karena penghuni Rutan Cipinang telah melebihi kapasitas.

Dia membantah ada keistimewaan yang diberikan kepada Mario Dandy selama di tahanan jelang persidangan berlangsung.

“Enggak, enggak ada istimewa. Jangan bikin hoaks. Nanti kalau kita laporin dia bikin hoaks, gak enak,” kata Yasonna.

Mario Dandy Satriyo merupakan tersangka kasus kekerasan terhadap Cristalino David Ozora. Kini Mario hanya tinggal menunggu jadwal persidangan.

Selain Mario, Shane Lukas (19) dan perempuan AG (15) diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Ayah Mario yakni Rafael Alun Trisambodo pun kini tengah diusut KPK ihwal kejanggalan harta kekayaannya. Rafel merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Juga:   Terdakwa Suap di MA Mengaku Diminta 6 Juta Dolar Agar Kasusnya Selesai

Sebelumnya, Mario Dandy dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. “Mario Dandy telah dipindahkan bersama 19 warga binaan lain ke Lapas Salemba,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti melalui pesan tertulis, Selasa (30/5).

Rika menjelaskan ketika tiba di Lapas Salemba, Mario menjalani proses administratif, seperti pengecekan berkas dan kesehatan serta proses administratif lainnya.

“Mario Dandy selanjutnya ditempatkan di kamar Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) bersama 9 orang lainnya,” kata Rika.

Menurut Rika, upaya pemindahan dilakukan sebagai bagian dari deteksi dini dan karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding atau kelebihan muatan hampir 300 persen.

Ia menyebut Rutan Cipinang saat ini berisi 3.451 orang. Rika menuturkan pemindahan penghuni Rutan Cipinang bakal dilakukan bertahap ke Lapas di wilayah Jabotabek.

Selain itu, Rika juga menjelaskan bahwa penerapan aturan dan pemberian hak diberlakukan sama. Dia mengatakan tidak ada pihak yang diistimewakan.

Ditjen PAS Kemenkumham membantah kabar terkait perlakuan istimewa terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Rutan Cipinang.

Rika mengatakan kedua tersangka itu ditempatkan di kamar Mapenaling Rutan Cipinang bersama 16 orang lainnya.

Baca Juga:   Keluarga Josua Lega, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun

“Semua narasi yang mengatakan bahwa Mario Dandy mendapatkan fasilitas khusus adalah hoaks,” jelas dia.

Rika menjelaskan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan dua tahanan atas nama Mario Dandy dan Shane Lukas ke Rutan Cipinang pada Jumat (26/5) pukul 16.00 WIB.

Ia mengklaim serah terima dilakukan sesuai SOP, di antaranya pengecekan berkas, kesehatan dan antigen. Aturan tersebut, jelas dia, berlaku untuk semua penghuni baru rutan.

“Fasilitas komunikasi diberikan oleh pihak rutan, termasuk video call. Tapi untuk Mario Dandy sampai dengan selesai Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) 14 hari belum diberikan fasilitas tersebut,” imbuh dia.(SW)