Terkait Pencopotannya, Brigjen Endar Akui Berbeda Pendapat dengan Firli

JAKARTA – Brigjen Endar Priantoro akhirnya buka suara terkait isu perbedaan pendapat dengan Ketua KPK Firli Bahuri dalam penanganan kasus Formula E di balik pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar berbicara mengenai profesionalisme dalam penanganan kasus.

Endar tak mau menduga-duga apakah pencopotannya itu memang terkait dengan beda pendapat dengan Firli di kasus Formula E atau tidak.

“Kalau saya nggak bisa menjawab itu apakah terkait atau tidak,” kata Endar, Selasa (4/4/2023).

Meski demikian, Endar tidak membantah adanya perbedaan pendapat dalam proses penyelidikan kasus Formula E. Menurutnya, perbedaan pendapat itu wajar di KP.K

Dia menyebutkan status kasus dugaan korupsi Formula E belum diputuskan naik ke tingkat penyidikan. Dia juga menjamin penyelidikan dilakukan secara profesional.

“Kalau soal perbedaan pendapat kan biasa sebenarnya perbedaan pendapat dalam satu forum ekspose. Tapi ya nggak pernah ada keputusan, nggak pernah ada kan berarti masih ada beda pendapat, dan memang sampai sekarang masih belum ada keputusan apakah naik atau tidak,” katanya.

“Tapi faktanya kami ini bekerja sebagaimana yang kami lakukan. Objektivitas kami menurut profesional kami yang selama ini kami lakukan,” sambung Endar.

Selain itu, Endar menilai pencopotannya dari posisi Direktur Penyelidikan KPK tidak valid. Dia mengungkit surat dari Kapolri yang memperpanjang masa tugasnya di KPK.

“Menuntut saya, tidak valid karena Pak Kapolri sudah mengirim surat jawaban atas surat usulan tertanggal 29 Maret 2023 dengan lampiran surat perpanjangan penugasan,” kata Endar.

Baca Juga:   17 Maret Polda Sulut Lauching Tilang Elektronik

Pencopotan Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat itu menerangkan masa tugas Endar di KPK telah selesai pada 31 Maret 2023.

Endar mengatakan, sebelum 31 Maret, Polri selaku institusi asalnya telah mengirimkan surat ke KPK perihal usulan perpanjangan masa penugasan Endar di lembaga antirasuah tersebut.

“Sebelum tanggal 31 Maret 2023, sudah ada surat perpanjangan tertanggal 29 Maret 2023,” ujar Endar.

Sebelumnya juga Brigjen Endar Priantoro telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu terkait pencopotan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Laporan dari Endar telah dilayangkan hari ini dan diterima Dewas. Pihak Dewas KPK memastikan laporan dari Endar akan diproses.

“Karena ada pengaduan yang diterima Dewas, maka Dewas akan proses sesuai aturan yang ada,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi Selasa (4/4/2023).

Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Ya sesuai dengan yg saya sampaikan tadi, hari ini saya bertemu dengan Dewas untuk menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh Dewas,” kata Endar di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Endar mengatakan telah bertemu dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean. Dia pun telah memberikan penjelasan kronologis pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Baca Juga:   Mahfudh Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum

Sejumlah dokumen pendukung pun telah diserahkan ke Dewas KPK. Endar menyerahkan proses lanjutan dari laporannya kepada Dewas.

“Tentunya mereka, menerima, menganalisis materi pengaduan, kalau nggak salah juga nanti dibahas di tingkat pimpinan dewas baru mereka akan melanjutkan dengan membuat surat tugas ya kalau nggak salah. Nanti baru ada proses klarifikasi, pembuktian, kemudian diputuskan Dewas,” ujar Endar.

Surat pencopotan Endar tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya H. Harefa.

Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.

“KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023,” kata Cahya, Senin (3/4).(SW)