Hotman Sebut Teddy Siap Hadapi Sidang Tuntutan

JAKARTA – Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kliennya siap menjalani sidang tuntutan kasus sabu. Hotman mengatakan tak mau terlalu banyak komentar perihal sidang tuntutan.

“Jadi siap-siap saja. Apakah dituntut hukuman berapa, ya Si Teddy sudah siap,” kata Hotman kepada wartawan di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), Kamis (23/3/2023).

Pria yang suka pamer cincin berlian itu menyebut akan berfokus pada agenda pembelaan kliennya. “Makanya saya nggak mau terlalu banyak ngomong. Biarkan nanti di pembelaan,” imbuh dia.

Meski enggan bicara soal agenda tuntutan, Hotman kembali menekankan kliennya telah mengeluarkan perintah untuk pemusnahan barang bukti sabu hasil tangkapan Polres Bukittinggi pada 24 September 2022.

“Tanggal 24 September 2022, Teddy Minahasa sudah memerintahkan untuk memusnahkan itu narkoba. Itu semua di persidangan sudah dibacakan semuanya,” sebut pengacara kondang ini.

Dia menuturkan kliennya tak berkomunikasi dengan AKBP Dody Prawiranegara, yang juga terdakwa dalam kasus ini, sejak 28 September. Hotman menuturkan kliennya baru tahu barang bukti sabu kembali dijual saat ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya.

Baca Juga:   Penjelasan Polri, Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

“Makanya Si Teddy Minahasa mengatakan begitu sesuai dengan peristiwanya. Berarti si Arif pelakunya, makanya di surat itu dibebankan ke si Arif,” sebutnya.

Hotman mengklaim inisiatif menjual narkoba datang dari Arif. Hal itu, kata Hotman, telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Karena ternyata di BAP Dody, Dody mengatakan inisiatif menjual narkoba pada 3 Oktober adalah Arif. Ada semua BAP-nya,” ujar Hotman.

Dalam kasus ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa.(SW)