JAKARTA – AKBP Dody Prawiranegara membela diri atas tuntutan 20 tahun penjara dalam kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Sambil terisak, Dody membacakan nota pembelaannya dengan menyebut prestasi yang ditorehkannya sirna karena mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Hal itu disampaikan Dody saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus narkotika di PN Jakbar, Rabu (5/3/2023). Mulanya, Dody menyampaikan relasi kuasa membuatnya tidak bisa menolak perintah Teddy untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.

“Relasi kuasa yang berlaku di institusi kepolisian, yaitu rangkai komando dari atasan kepada bawahannya, yang membuat saya tidak kuasa menolak yang kesekian kalinya terhadap perintah Irjen Teddy Minahasa,” kata Dody.

Dody mengaku saat itu takut menolak perintah Teddy. Kini dia mengaku sadar ketakutan itulah yang membawanya terperosok ke dasar kehidupan yang paling rendah.

“Saya takut, namun perasaan rasa takut saya membawa saya terperosok ke dasar kehidupan paling rendah selama saya hidup,” kata Dody.