“Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran ya, jadi kalau pertanyaannya boleh atau tidak ya pasti tidak boleh ya. Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu, jadi itu tidak boleh jadi kalau memang ada seperti itu tentu akan diberhadapkan dengan hukum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/6).

Ramadhan mengatakan Polri berkomitmen menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk kasus Kompol Petrus tersebut. Dia menuturkan pengawasan sebagai antisipasi pelanggaran anggota juga telah dilakukan.

“Tapi secara prinsip ini komitmen Polri jadi tidak menunggu kasus itu ada, kasus yang dilaporkan, diperintahkan untuk ditindaklanjuti dan kami pastikan kasus itu bila memenuhi unsur apakah itu pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, apalagi pelanggaran pidana pasti ditindaklanjuti. Tentu kita membuka tangan masyarakat yang ikut melakukan pengawasan terhadap Polri, pengawasan itu di Polri sudah ada Propam ada, Irwasum ada,” ujarnya.(SW)