Putusan MK Berlaku untuk Era Berikutnya, MAKI Desak Dibentuk Pansel Capim KPK

JAKARTA- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak pemerintah segera membentuk panitia seleksi calon pimpinan (pansel capim) KPK meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri dkk satu tahun ke depan. MAKI mengatakan putusan MK itu berlaku untuk era berikutnya, bukan pada era Firli.

“Saya tetap pada posisi perpanjangan oleh MK jadi 5 tahun itu berlaku untuk periode yang akan datang. Artinya untuk periode yang sekarang itu adalah masa jabatan 4 tahun. Jadi presiden dan pemerintah harus segera membentuk pansel sebagai bentuk personifikasi putusan itu berlaku tahun berikutnya,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Sabtu (3/6/2023).

“Jadi ini berlaku 4 tahun jadi harus membentuk panitia seleksi untuk penggantinya,” sambungnya.

Boyamin juga mengutip pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang telah meminta MK menafsirkan putusannya itu. Tetapi, menurutnya, pansel capim KPK harus segera dibentuk.

“Kedua, ini pendapat Pak Mahfud sendiri yang mengatakan akan meminta tafsir ke Mahkamah Konstitusi, sementara MK tidak bisa menafsirkan keputusannya sendiri, maka ada polemik pemerintah tidak satu suara, jadi ya harus dibentuk pansel ini,” katanya.

Baca Juga:   Usut TPPU, GARDA Kembali Datangi KPK, Desak Tersangkakan Bupati Bursel Safitri Malik

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan pihaknya akan mengajak beberapa pihak untuk menyambangi MK. Dia bakal mendesak MK menjelaskan putusannya itu berlaku pada era Firli atau era berikutnya.

“Nanti saya akan mengajak beberapa ke MK untuk menafsirkan bahwa ini berlaku untuk masa yang akan datang, memaknai, karena putusan itu tidak bisa dimaknai lagi dan hakim pun tidak bisa memaknai,” katanya.

“Kita mau mengajukan materi bahwa ketentuan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK untuk periode berikutnya,” sambungnya.

Pemerintah lewat Mensesneg Pratikno sebelumnya pernah mengutarakan soal proses pembentukan pansel capim KPK. Pratikno menyebut pansel KPK mulai bekerja pada pertengahan Juni 2023.

Hal itu diungkap Mensesneg Pratikno melalui keterangan pers yang diunggah akun YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (24/5). Untuk diketahui, masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan habis pada Desember 2023.

“Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan Pansel KPK. Jadi sesuai UU KPK, itu masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun. Artinya pimpinan KPK sekarang masa jabatannya akan berakhir nanti pada tanggal 20 Desember 2023,” ujar Pratikno saat itu.

Baca Juga:   Sifat Otoriter Firli di KPK Dinilai Sarat Kepentingan

“Karena dulu pelantikannya empat tahun yang lalu adalah 20 Desember. Jadi nanti Pansel KPK yang akan kita bentuk itu kita harapkan sudah mulai bekerja sebelum pertengahan Juni 2023 ini,” lanjutnya.

Rencana kerja pansel capim KPK bentukan pemerintah itu kini menjadi tanda tanya. Pasalnya, pemerintah belum memberikan kepastian apakah bakal memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri dkk sebagai pimpinan KPK satu tahun ke depan sesuai dengan putusan dari MK.(SW)