Kabarfaktual.com – PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi “DCAI Data Center Analisis Indonesia Ungkap Skandal Keuangan PT Aneka Tambang TBK Sebesar Rp 4.022.551.792.996.750 Bilion 2007-2023″.

Dalam pernyataan yang diterima kabarfaktual.com melalui pesan email, 19 Maret 2025, ANTAM menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak akurat, tulis Syarif Faisal Alkadrie, Corporate Secretary Division Head, PT Aneka Tambang Tbk.

Sebagai perusahaan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diawasi oleh Kementerian BUMN, ANTAM menyatakan komitmennya dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta transparansi dalam setiap laporan keuangan dan operasional.

Klarifikasi ANTAM

Tentang Pengelolaan Keuangan dan Dugaan Penggelapan Dana

ANTAM menegaskan bahwa laporan keuangannya telah diaudit oleh auditor independen dan disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sesuai peraturan yang berlaku. Tidak ada tindakan penggelapan dana atau manipulasi laporan keuangan seperti yang dituduhkan.

  • Periode 2005-2019: Semua laporan keuangan telah diaudit oleh auditor publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan disahkan oleh RUPS.
  • Seluruh transaksi keuangan ANTAM dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai standar akuntansi yang berlaku.

Tentang Kerjasama Ventura dengan PT Jindal Indonesia

  • Semua kerja sama ventura dan proyek telah melalui proses due diligence ketat serta persetujuan dewan direksi dan RUPS.
  • Pembatalan proyek smelter di Konawe Utara dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis yang matang serta telah dilaporkan kepada pemegang saham dan pihak berwenang.

Tentang Penjualan Emas Lokal dan Dore Bullion

  • Penjualan emas dan produk lainnya telah dilaporkan dalam laporan keuangan perusahaan sesuai standar akuntansi yang berlaku.
  • Tidak ada penggelapan atau penghilangan data seperti yang dituduhkan.

Tentang Skema Likuiditas dan Pengasuransian Aset

  • Pengasuransian aset dilakukan untuk melindungi perusahaan dari risiko kerugian dan telah melalui proses penilaian independen.
  • Seluruh dana asuransi digunakan sesuai tujuan dan ketentuan yang berlaku tanpa ada penyimpangan atau kerugian negara.

Tentang Proyek Pembangunan Smelter dan Kerugian Negara

  • Seluruh proyek pembangunan smelter telah melalui perencanaan dan pengawasan ketat.
  • Proyek F3PN Pomalaa dan Halmahera dilaporkan secara transparan dan telah dilakukan langkah-langkah perbaikan untuk meminimalkan risiko.

Tentang Skema Investasi Saham dan Kerjasama dengan NHM

  • Investasi dan kerja sama dengan NHM telah melalui proses due diligence dan disetujui oleh dewan direksi serta RUPS.
  • Seluruh transaksi peningkatan saham dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tentang Pertanggungjawaban APBN

  • Tidak ada angka kerugian negara sebesar Rp 4.000 triliun seperti yang disebutkan dalam artikel.
  • Laporan keuangan ANTAM telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disampaikan kepada pemegang saham serta pihak berwenang.

Permintaan Koreksi

Mengacu pada prinsip akurasi dan kebenaran informasi, ANTAM meminta agar informasi tersebut dapat diluruskan dengan memberikan ruang untuk hak jawab sebagai bentuk klarifikasi.

Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, ANTAM akan terus menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik dalam seluruh operasionalnya.