ART Ferdy Sambo Gambarkan Posisi Kuat Melebihi Ajudan yang Lain

JAKARTA – ART Ferdy Sambo gambarkan posisi Kuat Maruf melebihi ajudan yang lain di keluarga Ferdy Sambo. Padahal dia hanya seorang sipil dan sopir yang tidak berhak memerintah ajudan dari kepolisian.

Ini tergambar saat Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, menceritakan momen sopir Sambo Kuat Ma’ruf melarang Brigadir Yosua Hutabarat saat hendak mengangkat istri Sambo, Putri Candrawathi. Hakim mengaku heran Kuat berani melarang ajudan yang merupakan polisi.

ART Ferdy Sambo, Susi awalnya menceritakan peristiwa yang terjadi di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 4 Juli 2022. Saat itu, menurut dia, ada peristiwa Yosua hendak mengangkat tubuh Putri Candrawathi tapi dilarang oleh Kuat Ma’ruf.

“Ini saudara katakan, ‘Setelah kami melihat Yosua Hutabarat mengangkat badan Ibu Putri Candrawathi, Kuat dan Richard serta saya kaget, kemudian Richard mengatakan ‘jangan gitu lah, Bang’, kuat katakan ‘Yos, itu kan Ibu bukan orang lain’. Lalu setelah itu saya lihat Ibu Putri Candrawathi diturunkan oleh saudara Yosua dan ibu langsung pergi ke lantai 2 rumah Magelang’. Pertanyaan saya yang bohong BAP atau sidang?” tanya hakim ke Susi yang menjadi saksi untuk Bharada Eliezer di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).

“Yang di BAP soalnya om kuat nyuruh saya untuk memapah ibu ke lantai 2,” jawab Susi.

Hakim kembali bertanya keterangan mana yang benar. Susi kembali menyatakan keterangannya di persidangan lah yang benar.

“Yang saat ini. Yang saya lihat Om Yosua menghampiri ibu untuk ingin mengangkat ibu, tapi nggak sempat diangkat keburu dilarang Om Kuat,” ujar Susi.

“Ini di BAP ngomong begini, terdakwa katakan jangan gitu lho, Bang. Kok sekarang gini? Ini saya baru nanya Anda lho belum terdakwa saya tanya. Korban Yosua sempat angkat tubuh Putri?” tanya hakim lagi.

“Tidak,” jawab Susi.

Hakim lalu kembali mengulangi pertanyaan siapa yang melarang Yosua mengangkat Putri. Susi pun kembali menyatakan Kuat Ma’ruf-lah yang melarang.

Baca Juga:   Marwah KPK Runtuh Usai Ralat Penetapan Tersangka Oknum Perwira TNI yang Jelas-jelas OTT

Hakim pun mempertanyakan mengapa Kuat begitu berani memberi perintah ke ajudan istri Sambo. Hakim mengatakan bakal mengecek ulang pernyataan Susi dengan saksi lainnya.

“Dari tadi kamu jawab pertanyaan saya seolah-olah kuat ini orang yang posisinya di atas segala-galanya bahkan lebih dari ajudan bisa melarang ajudan, padahal kamu jelaskan saudara Kuat sejak tahun lalu nggak pernah ke Saguling (rumah pribadi Sambo) tapi hebat kali dia bisa perintah-perintah ajudan padahal dia hanya sopir lho dan saudara ikuti apa kata Kuat semua. Nanti kalau saudara udah dipertemukan Kuat kita akan cek lagi. Bohongnya nggak keterlaluan kamu ini. Berarti Richard lihat nggak Yosua angkat tubuh PC?” ujar hakim.

“Lihat. Masih ada di sana. Ada di sana juga Om Richard,” jawab Susi.

Susi, menyebut Kuat Ma’ruf sempat memegang tubuh Putri Candrawathi saat Putri terjatuh di kamar mandi rumah Magelang. Hakim heran Kuat berani memegang tubuh istri bosnya.
Mulanya, hakim bertanya soal pakaian apa yang digunakan Putri saat itu. Hal itu ditanyakan hakim karena Susi menyebut sempat menyentuh tubuh dan kaki Putri yang disebutnya terasa dingin.

“Pakai apa Putri saat itu?” kata hakim saat sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

“Kaus lengan pendek,” kata Susi.

“Bawahannya?” tanya hakim.

“Lupa,” jawab Susi.

“Tadi katanya raba-raba kaki, terlalu banyak bohong Saudara ini,” ujar hakim.

Hakim terus mencecar tentang apa yang disampaikan Putri saat dipeluk Susi. Saat itu, Susi menyebut tidak ada. Hakim heran keterangan Susi berubah.

“Setelah Saudara peluk, apa yang disampaikan Putri?” tanya hakim.

“Nggak ada,” jawab Susi.

“Tadi Saudara ngomong Yosua tidak boleh naik, ketahuan bohong Saudara,” ujar hakim.

Baca Juga:   Anak Pamen TNI yang Tewas Diduga Dianiaya dan Dibakar Masih Dalam Penyidikan

Susi kemudian menceritakan momen saat Kuat Ma’ruf ikut membantu mengangkat Putri yang tergeletak di kamar mandi. Susi menyebut Kuat ikut memegang kaki dan badan Putri. Hakim heran mengapa Kuat berani menyentuh tubuh Putri, padahal Kuat merupakan sopir.

“‘Sus, kenapa Ibu?’ Terus saya jawab ‘Saya tidak tahu, Om’. Saya sebut, sudah tergeletak di sini, Om Kuat memegang badan dan kakinya ‘Ini kakinya dingin, Om Kuat’,” kata Susi.

“Om Kuat sopir? Kok berani dia megang tubuhnya? Kok dia berani megang tubuhnya? Harus Saudara Putri (yang) memapah ke kasur itu masuk akal macam kayak dokter nanya dulu ‘Oh saya megang kakinya dulu ya’,” ujar hakim.

“‘Kenapa Sus kayak gini?'” ujar Susi mencontohkan omongan Kuat saat itu.

“Cerita kamu nggak masuk di akal,” ujar hakim.

Sebelumnya, Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10) lalu.

Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(SW)