Astaga, Ibu Kandung Ini Paksa Anak Gadisnya Threesome

SUNGGUH bejat dilakukan ibu rumah tangga (IRT) berinisial RH (35), warga salah satu Kelurahan di Kecamatan Mapanget. Pasalnya, anak gadisnya, sebut saja Mawar (14) -bukan nama sebenarnya- jadi tumbal pelampiasan nafsu seks kekasih gelapnya teridentifikasi bernama DF alias Djakaria (36) yang kesehariannya adalah sopir angkutan kota (angkot) di Kota Manado.

Dihadapan polisi korban menuturkan kalau peristiwa ini terbongkar setelah gadis putih mulus ini curahan hati (curhat) kepada salah satu teman yang juga tetangganya. Korban mengaku kalau tubuh mulusnya pertama kali dinikmati pelaku sejak bulan April 2020 lalu. Diketahui, pelaku sudah hampir setahun tinggal di rumah korban dan menjalin hubungan gelap dengan ibu kandungnya.

Bahkan, ulah pelaku yang telah meniduri korban ternyata diketahui ibu kandungnya. Lihat saja pada bulan April itu, dimana korban yang pertama kali dicabuli pelaku sempat teriak dan menolak ketika tubuhnya akan dinikmati pelaku. Namun ibu kandung korban tak menggubris dan hanya mengatakan kalau pelaku nantinya akan menjadi ayah tiri juga, (somo jadi ngana pe papa kwa dia, kase jo).

Baca Juga:   Anggota DPR Nasdem Tersangka Korupsi Bupati Kapuas

Diketahui, aksi kurang ajar pelaku ternyata telah dilakukan beberapa kali di rumah korban. Tidak itu saja, bahkan ada beberapa kali juga pelaku meminta untuk melakukan hubungan seks bertiga atau threesome antara pelaku, korban bersama ibu kandungnya dalam satu tempat tidur. Hal ini membuat korban tidak tegah dan memilih menceritakan kepada polisi.

Cerita korban itu pun langsung ditindaklanjut Tim Sabhara Rayon Singkil Plug A yang di pimpinan Bripka Kiki Haryono. Tak sampai beberapa jam, kedua pelaku berhasil diringkus saat berada di dalam angkot di daerah Politeknik dan langsung digelandang ke kantor Polresta Manado.

Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Thommy Aruan ketika di konfirmasi membenarkan laporan tersebut. “Kedua pelaku sudah diamankan di Polresta Manado dan saat ini sedang dalam pengembangan penyidikan di unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA),” aku Thommy.(**)