Sementara itu Indonesian Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil alih penanganan kasus tewasnya Brigadir J ke Bareskrim Polri.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyebut saatnya Polri membuka dan menjelaskan kepada publik apa yang terjadi dalam peristiwa itu.
Sebab, menurutnya, peristiwa itu melibatkan anggota yang tergabung dalam satuan tugas khusus (satgassus) yang dibentuk Kapolri sendiri.
Selain itu, Sugeng berujar lokasi kejadian baku tembak terjadi di rumah Kepala Satgassus (kasatgassus) Irjen Ferdy Sambo yang saat itu merangkap Kadiv Propam Polri.
Ia mengatakan, Kapolri harus tegas menangani kasus ini sesuai perintah Presiden Jokowi untuk diproses hukum, terbuka, dan jangan ditutup-tutupi.
“Agar menjadi tidak bias dan satu koordinasi, akhirnya keseluruhan peristiwa pidana dari polisi tembak polisi itu ditangani Bareskrim Polri.”
“Sehingga, penanganan kasus tersebut berada di wilayah Tim Khusus Internal Polri yang digawangi Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab dengan Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto sebagai anggotanya,” jelas Sugeng dalam rilisnya, Minggu (31/7/2022).
Tinggalkan Balasan