Polri kemudian melimpahkan berkas perkara empat tersangka, yakni FS, Kuat, Eliezer, dan Ricky, ke Kejaksaan Agung. Berkas Putri Candrwathi juga telah diserahkan ke Kejagung, tapi pada hari berbeda. Jaksa pun meneliti berkas yang diserahkan itu.
“Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka, tersangka FS, tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).
Berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu kemudian dikembalikan Kejagung ke Polri. Penyidik diminta memperjelas tentang kesesuaian alat bukti.
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, di kantornya, Senin (29/8/2022). Ada sejumlah catatan yang diberikan jaksa kepada penyidik.
“Empat berkas sudah di Kejaksaan Agung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik,” kata Fadil.(SW)
2 Komentar