Selain itu, dia (Silvester) menegaskan bahwa saat ini tidak hanya Raperda dari inisiatif Pemerintah Daerah yang diharmonisasi di Kantor Wilayah, tetapi dari Inisiatif DPRD juga.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Provinsi Sultra Abdurrahman Saleh menyampaikan sambutannya, menyambut baik kegiatan diskusi publik Nomor 13 Tahun 2022 yang diselenggarakan Kemenkumham Sultra.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kita semua, tentunya kita menyambut baik dan berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah berupaya terlaksananya kegiatan diskusi publik ini” Ucapnya.

Selain itu, Abdurrahman juga menjelaskan, bahwa “Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 ini lebih mengifesienkan dan semua peraturan itu lebih cepat. Harapan kita, Kemenkumham, DPRD dan Institusi Pendidikan dapat bekerja sama dengan baik dalam perencanaan, penyusunan, pengharmonisasian dan pengundangan Peraturan Daerah,” pesannya.

Ditempat yang berbeda, hadir secara virtual narasumber Prof. Dr. Ilman Aminuddin, S.H., M.H., merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, dan dua narasumber yang hadir langsung, Dr. L.M Bariun, S.H., M.H., Direktur Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara, dan Dr. Linda Fatmawati, S.H., M.H., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda.