Kendari- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (SULTRA) menggelar diskusi publik dengan tema “Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham, Kota Kendari, Kamis (18/8).

Diskusi Publik tersebut merupakan rangkaian peringatan dari Hari Konstitusi Indonesia yang bertepatan pada tanggal 18 Agustus 2022.

Kegiatan ini resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Silvester Sili Laba dan didampingi oleh Ketua DPRD Provinsi Sultra Abdurrahman Saleh.

Dalam sambutannya, Kakanwil Silvester Sili Laba menjelaskan substansi dari Undang-undang No 13 Tahun 2022 terkait harmonis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

“Substansi Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 ini menegaskan bahwa harmonisasi peraturan daerah yang tadinya wajib melalui kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara hanya Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari inisiatif pemerintah daerah, saat ini harmonisasi rancangan peraturan daerah yang merupakan inisiatif DPRD juga wajib diharmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara,” tegas Silvester.