Daerah  

Bersama Ketua DPRD Sultra, Kakanwil Silvester Sili Laba Tegaskan Subtansi UU Harmonis Raperda

Kantor Wilayah
Kanwil Kemenkumham Sultra Gelar Diskusi Publik Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Gambar IST)

Kendari- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (SULTRA) menggelar diskusi publik dengan tema “Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham, Kota Kendari, Kamis (18/8).

Diskusi Publik tersebut merupakan rangkaian peringatan dari Hari Konstitusi Indonesia yang bertepatan pada tanggal 18 Agustus 2022.

Kegiatan ini resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Silvester Sili Laba dan didampingi oleh Ketua DPRD Provinsi Sultra Abdurrahman Saleh.

Dalam sambutannya, Kakanwil Silvester Sili Laba menjelaskan substansi dari Undang-undang No 13 Tahun 2022 terkait harmonis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

“Substansi Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 ini menegaskan bahwa harmonisasi peraturan daerah yang tadinya wajib melalui kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara hanya Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari inisiatif pemerintah daerah, saat ini harmonisasi rancangan peraturan daerah yang merupakan inisiatif DPRD juga wajib diharmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara,” tegas Silvester.

Selain itu, dia (Silvester) menegaskan bahwa saat ini tidak hanya Raperda dari inisiatif Pemerintah Daerah yang diharmonisasi di Kantor Wilayah, tetapi dari Inisiatif DPRD juga.

Baca Juga:   GAMKI Bedah Pilkada Serentak Tahun 2020 di Diskusi Kelompok Terpumpum

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Provinsi Sultra Abdurrahman Saleh menyampaikan sambutannya, menyambut baik kegiatan diskusi publik Nomor 13 Tahun 2022 yang diselenggarakan Kemenkumham Sultra.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kita semua, tentunya kita menyambut baik dan berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah berupaya terlaksananya kegiatan diskusi publik ini” Ucapnya.

Selain itu, Abdurrahman juga menjelaskan, bahwa “Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 ini lebih mengifesienkan dan semua peraturan itu lebih cepat. Harapan kita, Kemenkumham, DPRD dan Institusi Pendidikan dapat bekerja sama dengan baik dalam perencanaan, penyusunan, pengharmonisasian dan pengundangan Peraturan Daerah,” pesannya.

Ditempat yang berbeda, hadir secara virtual narasumber Prof. Dr. Ilman Aminuddin, S.H., M.H., merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, dan dua narasumber yang hadir langsung, Dr. L.M Bariun, S.H., M.H., Direktur Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara, dan Dr. Linda Fatmawati, S.H., M.H., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda.

Diskusi publik ini dipandu langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama Kantor Wilayah, Evi Risnawati, S.H., M.H.

Baca Juga:   Resmi Dilantik Jokowi, OD-SK Lanjutkan Bergerak Bangun Sulut

Diakhir sambutannya, Kakanwil mengucapkan terimakasih atas partisipasi semua pihak dalam mensukseskan kegiatan Diskusi Publik tersebut.

“Saya mewakili keluarga besar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara menghaturkan ucapan terima kasih kepada panitia dan pihak terkait atas bantuannya sehingga kegiatan ini dapat dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan,” tutupnya.

Dia berharap DPRD dan Kemenkumham serta Institusi Pendidikan dapat bekerja sama dengan baik dalam menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas.  (SD)