“Hal ini mengakibatkan tujuan pembentukan Tim Transisi dan tim-tim pendukung pelaksanaan tugas Tim Transisi berisiko tidak tercapai secara maksimal, dan kinerja Tim Transisi/OIKN tidak dapat diukur karena program/rencana dan target kerja belum ditetapkan secara menyeluruh,” tulis BPK dalam IHPS.
Adapun permasalahan ketiga terkait kesiapan OIKN untuk beroperasi dalam memenuhi mandat UU Nomor 3 Tahun 2022 belum didukung dengan kelengkapan kelembagaan, yaitu pemenuhan personel OIKN belum lengkap dan belum terdapat Peraturan Kepala OIKN terkait koordinasi pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara setelah OIKN beroperasi.
“Hal ini mengakibatkan operasional OIKN pada akhir 2022 berisiko terhambat,” sebagaimana dikutip dalam IHPS II-2022.
Terhadap tiga temuan itu, BPK pun memberikan sejumlah rekomendasi, pertama merekomendasikan Kepala OIKN/Ketua Tim Transisi untuk melakukan monitoring atas kelengkapan regulasi secara jelas dalam hal pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara, serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk dapat memenuhi kebutuhan regulasi yang perlu segera disusun.
Tinggalkan Balasan