Lalu, menetapkan uraian tugas dan wewenang untuk setiap jabatan pada Tim Transisi/Tim adhoc lainnya yang mendukung operasional OIKN, menetapkan rencana kerja Tim Transisi/Tim adhoc lainnya yang mendukung operasional OlKN berikut target kinerja dan indikator keberhasilannya, serta menginstruksikan Sekretaris OIKN/Tim Transisi untuk memonitor pelaporan Tim Transisi/Tim adhoc lainnya yang mendukung operasional OIKN secara periodik.
Terkahir, BPK merekomendasikan Kepala OIKN untuk menetapkan peraturan terkait koordinasi atas pelaksanaan kegiatan persiapan dan/atau pembangunan IKN yang dilaksanakan oleh K/L/Pemda, antara lain terkait pengadaan kekhususan oleh K/L/Pemda.(SW)
Halaman
Tinggalkan Balasan