“Ini ada konflik kepentingan antara FN selaku penyelenggara negara Kepala BPKAD yang kemudian menunjuk perusahaan yang di mana dia juga bekerja di dalamnya selaku Kepala Cabang untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari APBD,” kata Alexander.

Duit yang dibayarkan ke travel itu kemudian diduga diselewengkan sedemikian rupa untuk suap ke Bupati Adil.

“PT TM itu setiap lima jemaah yang akan berangkat umrah, yang keenam itu gratis. Itu program resmi dari PT TM. Tapi, oleh FN ini juga ditagihkan ke APBD. Jadi biaya keenam inilah yang kemudian selanjutnya diberikan ke MA (Bupati Adil) senilai Rp 1,4 miliar,” kata Alexander.

Adil juga diduga terlibat pemotongan anggaran uang persediaan (UP), dan ganti uang persediaan (GUP). Dalam kasus ini, masing-masing SKPD diduga untuk menyetor sejumlah uang kepada Adil.

“Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA,” katanya.

“Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKDP,” katanya.