Bupati Meranti Korupsi Demi Modal Ikut Pilgub 2024

MERANTI – Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil korupsi demi modal untuk ikut pemulihan Gubernur (Pilgub) 2024. Ia diduga menerima suap untuk memenangkan salah satu perusahaan travel dalam proyek umrah takmir masjid serta dari sejumlah kepala dinas. Adil diduga menerima suap untuk modal ambisi politiknya.

Pada Desember 2022, Muhammad Adil diduga menerima uang dari salah satu perusahaan perjalanan umrah, melalui Fitria Nengsih (FN). Fitria menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Meranti, sekaligus orang kepercayaan Muhammad Adil.

“Sekitar bulan Desember 2022, MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM melalui FN yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (8/4/2023).

“Proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti,” sambung Alexander.

Fitria juga menjabat sebagai Kepala Cabang biro perjalanan umrah PT Tanur Muthmainnah. Biro itu menang program tanpa ada proses tender.

“Ini ada konflik kepentingan antara FN selaku penyelenggara negara Kepala BPKAD yang kemudian menunjuk perusahaan yang di mana dia juga bekerja di dalamnya selaku Kepala Cabang untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari APBD,” kata Alexander.

Baca Juga:   M Adil Gadaikan Kantor Bupati Meranti Menuai Polemik

Duit yang dibayarkan ke travel itu kemudian diduga diselewengkan sedemikian rupa untuk suap ke Bupati Adil.

“PT TM itu setiap lima jemaah yang akan berangkat umrah, yang keenam itu gratis. Itu program resmi dari PT TM. Tapi, oleh FN ini juga ditagihkan ke APBD. Jadi biaya keenam inilah yang kemudian selanjutnya diberikan ke MA (Bupati Adil) senilai Rp 1,4 miliar,” kata Alexander.

Adil juga diduga terlibat pemotongan anggaran uang persediaan (UP), dan ganti uang persediaan (GUP). Dalam kasus ini, masing-masing SKPD diduga untuk menyetor sejumlah uang kepada Adil.

“Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA,” katanya.

“Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKDP,” katanya.

Setoran UP dan GU tersebut dalam bentuk uang tunai. Setoran dalam uang tunai itu disetorkan kepada FN sebelum diserahkan ke Adil.

“Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024,” katanya.

Baca Juga:   Alvin Lim Ditangkap Usai Kerap Kritik Pedas Penegak Hukum

KPK mengatakan total duit suap yang diterima Adil dari berbagai pihak mencapai Rp 26,1 miliar.

Adil juga diduga menyuap auditor tim pemeriksa BPK Perwakilan Riau pada tahun 2022. Adil berharap agar Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat opini wajar tanpa pengecualiaan.

“Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP, MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1,1 miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau,” katanya.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Adil, Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Haressa.(SW)