Setoran UP dan GU tersebut dalam bentuk uang tunai. Setoran dalam uang tunai itu disetorkan kepada FN sebelum diserahkan ke Adil.
“Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024,” katanya.
KPK mengatakan total duit suap yang diterima Adil dari berbagai pihak mencapai Rp 26,1 miliar.
Adil juga diduga menyuap auditor tim pemeriksa BPK Perwakilan Riau pada tahun 2022. Adil berharap agar Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat opini wajar tanpa pengecualiaan.
“Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP, MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1,1 miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau,” katanya.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Adil, Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Haressa.(SW)
Tinggalkan Balasan