Pengguna jalan diminta keluar di Km 99 dan masuk kembali di Km 120.
“Pengguna jalan diimbau untuk keluar akses Darangdan di Km 99 dan masuk kembali ke jalan tol melalui GT Padalarang di Km 120,” katanya.
Seperti diberitakan buruh berdemo menuntut kenaikan upah minimum provinsi Jawa Barat.(SW)
Halaman
Tinggalkan Balasan