COO Miss Universe Indonesia Ditetapkan Tersangka

JAKARTA – Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia atau Sarah, sudah diperiksa sebagai tersangka di kasus body checking dan foto tanpa busana para finalis. Sarah langsung ditahan.

“Ditahan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ditahan pada Jumat (13/10) hari ini. Sarah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Terhadap saudari Andaria Sarah Dewia telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 dan dilakukan Penahanan di Rutan Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Oktober 2023,” jelasnya.

Trunoyudo menjelaskan penahanan dilakukan berdasarkan aturan yang ada. Selain itu, penahanan dilakukan untuk mencegah Sarah kabur ke luar negeri.

“Semua diatur secara prosedural aturan perundang-undangan (KUHAP). Alasan dilakukan penahanan mencegah tersangka ke luar negeri (lama tinggal di China), untuk memudahkan penyidikan,” jelasnya.

Polisi menetapkan Sarah Dewia atau Sarah selaku Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia sebagai tersangka kasus para finalis body checking dan foto tanpa busana. Polisi menyebut Sarah terlibat langsung dalam dugaan tindak pidana yang ada.

Baca Juga:   Golden Visa, Karpet Merah Buat Orang Asing asal Bawa Duit

“Yang bersangkutan ini yang memang perbuatannya sangat jelas terjadi, dia kapasitasnya sebagai COO. Dan juga memang yang melakukan secara langsung dan memenuhi alat bukti terhadap delik pidana yang disangkakan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Hengki mengatakan tersangka Sarah diketahui memerintah para finalis membuka baju dan terlibat dalam sesi pemotretan tanpa busana. Tersangka Sarah juga melontarkan hinaan yang merendahkan martabat para finalis saat body checking dilakukan.

“Fakta yang kita peroleh di sana dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban,” kata dia.

“Artinya, kemudian meminta pada hal-hal yang sifatnya seperti penghinaan, secara merendahkan martabat dari pada korban, tapi nanti jangan secara langsung nanti kita berikutnya,” imbuhnya.(SW)