JAKARTA – Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia atau Sarah, sudah diperiksa sebagai tersangka di kasus body checking dan foto tanpa busana para finalis. Sarah langsung ditahan.
“Ditahan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ditahan pada Jumat (13/10) hari ini. Sarah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Terhadap saudari Andaria Sarah Dewia telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 dan dilakukan Penahanan di Rutan Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Oktober 2023,” jelasnya.
Trunoyudo menjelaskan penahanan dilakukan berdasarkan aturan yang ada. Selain itu, penahanan dilakukan untuk mencegah Sarah kabur ke luar negeri.
“Semua diatur secara prosedural aturan perundang-undangan (KUHAP). Alasan dilakukan penahanan mencegah tersangka ke luar negeri (lama tinggal di China), untuk memudahkan penyidikan,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan