Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang permusyawaratan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.

Dengan demikian, putusan MK dalam sengketa hasil pemilihan Presiden-Wakil Presiden yang menghasilkan dissenting opinion pertama kali dalam sejarah perkara PHPU Presiden di MK menggambarkan betapa kompleksnya proses pengambilan keputusan di lembaga tersebut.***