kabarfaktual.com — Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero) terus bergulir bak bola salju. Terbaru, pengusaha kontroversial Riza Chalid resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (10/7/2025). Dengan penetapan ini, jumlah tersangka pun membengkak menjadi 18 orang.
Para tersangka berasal dari beragam latar belakang mulai dari pejabat tinggi internal Pertamina, mitra usaha, hingga pelaku bisnis swasta yang diduga terlibat dalam praktik rekayasa proyek. Nama-nama besar seperti Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, hingga Direktur Utama Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, ikut tercantum dalam daftar hitam tersebut.
Berikut sebagian nama dari daftar tersangka yang dirilis Kejagung:
-
Riva Siahaan
-
Sani Dinar Saifuddin
-
Yoki Firnandi
-
Maya Kusmaya
-
Edward Corne
-
Agus Purwono
-
Alfian Nasution
-
Hanung Budya Yuktyanta
-
Dwi Sudarsono
-
Riza Chalid
-
Dan delapan lainnya dari berbagai entitas bisnis yang terkait.
Riza Chalid, sosok yang tak asing dalam dunia bisnis migas Indonesia, kini menjadi perhatian publik setelah diduga kuat memainkan peran kunci dalam kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. Bersama tiga tersangka lainnya, yakni Hanung Budya, Alfian Nasution, dan Gading Ramadhan Joedo, ia dituduh menyisipkan proyek penyewaan terminal ke dalam rencana kerja Pertamina, meski saat itu belum ada kebutuhan nyata.
Lebih parahnya lagi, penyidik menemukan bahwa skema kontrak yang dibuat justru menghilangkan kepemilikan aset dalam klausul, dan menetapkan harga sewa yang disebut “tak masuk akal” oleh pihak Kejagung. Dari manipulasi tersebut, negara diperkirakan merugi hingga Rp 285 triliun angka yang melonjak tajam dari estimasi awal sebesar Rp 193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyebut Riza sempat dipanggil sebagai saksi, namun tidak pernah hadir. Terakhir diketahui, ia berada di Singapura. Saat ini Kejagung tengah berkoordinasi dengan otoritas negara tersebut, termasuk Direktorat Imigrasi dan perwakilan kejaksaan di luar negeri, untuk memastikan keberadaan dan langkah hukum selanjutnya terhadap Riza.
“Jika pemanggilan tidak direspons, tentu kami akan menetapkan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan DPO,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Harli menambahkan, penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan memanggil siapa pun yang relevan, termasuk anggota keluarga Riza Chalid. “Kami berkomitmen mengungkap seluruh mata rantai dalam kasus ini. Bila keterangannya dibutuhkan, siapa pun bisa dipanggil,” tegasnya.
Skandal ini menjadi salah satu kasus korupsi paling besar dalam sejarah industri energi Indonesia, dan tampaknya, masih jauh dari kata selesai.
Tinggalkan Balasan