Dalam sidang gugatan Partai Republik, sidang dipimpin oleh ketua majelis pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota majelis Puadi, Totok Hariyono dan Lolly Suhenti. Dalam sidang ini Majelis Pemeriksa memutus untuk menerima permohonan sebagian pemohon.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Bagja dalam sidang putusan di Kantor Badan Pengawas Pemilu RI, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).(SW)
Halaman
Tinggalkan Balasan