Dimenangkan Bawaslu, 5 Porpol Ini Tetap Harus Lengkapi Syarat Administrasi

JAKARTA – Meski dimenangkan Bawaslu, 5 Porpol ini tetap harus lengkapi syarat administrasi. Jika tidak melengkapinya dalam waktu 3 hari maka ke 5 Parpol itu tetap gugur.

Menurut Ketua KPU Hasyim Asyari hasil putusan Bawaslu memang memenangkan gugatan 5 partai politik (parpol) tidak lolos verifikasi administrasi. Hanya saja, kata Hasyim, keputusan Bawaslu itu secara umum memberikan kesempatan kepada lima parpol tersebut untuk melengkapi syarat. Jika nanti syarat tidak dilengkapi mereka akan tetap gugur.

“Setidaknya-tidaknya secara garis besar boleh bawa seluruh melalui putusan Bawaslu tersebut partai-partai ini diberikan kesempatan untuk melengkapi syarat administratif yang pada waktu itu dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU,” kata Hasyim usai berkunjung ke Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu (5/11/2022).

Namun, Hasyim mengatakan pihaknya bakal mempelajari hasil putusan itu. Hasyim menyebut kesempatan bagi kelima parpol untuk melengkapi persyaratan administrasi yakni selama 3 hari sejak putusan itu dibacakan.

“Kemudian kami sebenarnya sedang mempelajari ya bahwa putusan Bawaslu tersebut yang mengabulkan sebagian permohonan partai politik itu,” ujar Hasyim.

Baca Juga:   Hindari Kontroversi, KPU Tak Akan Dirikan TPS

“Jangka waktunya menurut informasi yang saya terima adalah kesempatan unggahnya itu kan atau melengkapinya itu 1×24 jam, ukurannya adalah keputusan itu dilaksanakan 3 hari setelah diucapkan atau dibacakan,” imbuhnya.

Hasyim mengatakan KPU bakal mempelajari mekanisme untuk menjalankan putusan Bawaslu tersebut. Nantinya, KPU akan membuat penilaian final soal kelayakan kelengkapan administrasi dari kelima parpol.

“Tim di KPU sedang mempelajari putusan Bawaslu tersebut dan bagaimana cara melaksanakan keputusan Bawaslu tersebut. Nah sehingga kesempatannya sebenarnya tidak langsung otomatis verifikasi faktual,” ujarnya.

“Kemudian dari situ akan dibuat penilaian atau kesimpulan apakah memenuhi syarat atau tidak dokumen-dokumen yang diberi kesempatan untuk dilengkapi,” lanjut Hasyim.

Seperti diketahui Bawaslu menggelar sidang soal gugatan verifikasi pendaftaran pemilu. Ada lima partai yang gugatannya dikabulkan, mereka adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). Masing-masing partai melaksanakan sidang secara terpisah.

Dalam sidang gugatan Partai Republik, sidang dipimpin oleh ketua majelis pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota majelis Puadi, Totok Hariyono dan Lolly Suhenti. Dalam sidang ini Majelis Pemeriksa memutus untuk menerima permohonan sebagian pemohon.

Baca Juga:   Debat Cawapres Dihilangkan, KPU Tak Bisa Main Ubah, Diatur Undang-undang

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Bagja dalam sidang putusan di Kantor Badan Pengawas Pemilu RI, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).(SW)