JAKARTA – Meski dimenangkan Bawaslu, 5 Porpol ini tetap harus lengkapi syarat administrasi. Jika tidak melengkapinya dalam waktu 3 hari maka ke 5 Parpol itu tetap gugur.

Menurut Ketua KPU Hasyim Asyari hasil putusan Bawaslu memang memenangkan gugatan 5 partai politik (parpol) tidak lolos verifikasi administrasi. Hanya saja, kata Hasyim, keputusan Bawaslu itu secara umum memberikan kesempatan kepada lima parpol tersebut untuk melengkapi syarat. Jika nanti syarat tidak dilengkapi mereka akan tetap gugur.

“Setidaknya-tidaknya secara garis besar boleh bawa seluruh melalui putusan Bawaslu tersebut partai-partai ini diberikan kesempatan untuk melengkapi syarat administratif yang pada waktu itu dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU,” kata Hasyim usai berkunjung ke Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu (5/11/2022).

Namun, Hasyim mengatakan pihaknya bakal mempelajari hasil putusan itu. Hasyim menyebut kesempatan bagi kelima parpol untuk melengkapi persyaratan administrasi yakni selama 3 hari sejak putusan itu dibacakan.