DPR Soroti Syarat Tinggi Badan Diturunkan di TNI

JAKARTA – DPR soroti syarat tinggi badan diturunkan di TNI. Sebelumnya untuk bisa masuk TNI adalah 163cm. Sekarang tinggi badan 160cm sudah bisa masuk TNI.

Tinggi badan menjadi salah satu syarat masuk TNI. Banyak yang tak lolos karena tinggi badan yang kurang.

Terkait hal ini anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi mengkritik penurunan syarat tinggi badan calon taruna dan taruni TNI. Bobby membandingkannya dengan tinggi rata-rata tubuh orang Indonesia.

“Yah disayangkan, karena berdasarkan banyak referensi dunia, Indonesia termasuk rangking 115 dunia dengan rata-rata tinggi badan prianya 166,6 cm dan wanita 154,4 cm,” kata Bobby kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Bobby mengatakan tinggi badan memang bukan hal utama untuk menguji kemampuan prajurit. Namun, kata dia, banyak tugas terkait penggunaan alutsista yang lebih baik jika dilakukan prajurit dengan tinggi badan di atas rata-rata.

“Ya memang tinggi badan bukan yang utama, selama masih seimbang dari berat badan, tapi banyak tugas dan penggunaan alutsista tertentu yang perlu atau lebih baik dengan tinggi badan di atas rata-rata. Seperti pedal di peralatan mobilitas militer: pesawat, heli, tank, atau jangkauan tangan untuk ambil peluru di tank dan lain-lain. Akan lebih banyak tugas bisa dilakukan dengan prajurit dengan tinggi di atas 163 cm,” jelas dia.

Meski demikian, dia menilai Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah punya pertimbangan sendiri sebelum memutuskan menurunkan syarat tinggi badan bagi calon prajurit laki-laki dari 163 cm menjadi 160 cm dan untuk perempuan dari 157 cm menjadi 155 cm.

Baca Juga:   Gawat, Gibran Salah Sebut Asam Sulfat Buat Ibu Hamil

“Tapi mungkin Panglima memiliki alasan tersendiri untuk bisa lebih banyak menyaring pemuda/pemudi Indonesia. Semoga ini keputusan yang benar yang nanti sejarah di masa depan yang akan membuktikan,” kata dia.

“Mereka yang lebih paham tentu soal rekrutmen fisik, tinggal kita lihat saja ke depan, nantinya, apakah memang hal ini tidak akan menjadi masalah,” imbuhnya.

Sebelumnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit. Beberapa perubahan tampak pada syarat usia dan tinggi calon taruna-taruni.

Perubahan ini disampaikan oleh Jenderal Andika saat menghadiri sidang Pemilihan Terpusat/Integratif Penerimaan Taruna/Taruni Akademi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun Anggaran 2022 di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Jenderal Andika mengatakan perubahan ini dilakukan agar bisa lebih mengakomodasi para calon taruna-taruni.

“Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi,” kata Jenderal Andika dalam video yang tayang di channel YouTube Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa seperti dilihat detikcom, Selasa (27/9/2022).

Salah satu perubahan itu soal tinggi badan calon taruna-taruni. Syarat 163 cm bagi pria diturunkan menjadi 160 cm. Sedangkan syarat untuk wanita, yang sebelumnya 157, diturunkan menjadi 155 cm.

Baca Juga:   Polisi Sebut CCTV yang Mengarah ke Anak Pamen TNI Tewas Terbakar Tidak Berfungsi

“Sebagai contoh Peraturan Panglima yang terakhir yang menjadi dasar kita semua saat ini adalah 163 cm untuk pria. Untuk wanita 157 cm. Itu sudah saya turunkan,” ungkap Andika.

Dia menjelaskan perubahan ini dilakukan agar bisa mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Perubahan juga tampak pada usia.

“Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting. Termasuk usia,” ujarnya.

Sementara itu, Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo menjelaskan tahun ini ada toleransi syarat usia calon taruna-taruni. Toleransinya tiga bulan.

“Sebagaimana contoh untuk umur misalkan. Kalau di tahun yang lalu, mengacu kepada Perpang (Peraturan Panglima) yang ada, usia 18 terhitung mulai dibukanya pendidikan. Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal pendidikan,” tuturnya.(SW)