kabarfaktual.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mendekati 1 kilogram. Penangkapan ini berlangsung dalam operasi gabungan di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (5/12/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto, mengatakan kedua tersangka berinisial YH dan SBP, yang keduanya merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati total 10 paket sabu seberat 896,706 gram.

“Tersangka YH membawa 449,12 gram sabu dan SBP membawa 447,58 gram. Seluruh paket sabu tersebut disembunyikan di dalam celana dalam para tersangka saat penggeledahan,” ujar Habibi.

Habibi menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan hasil pengembangan kasus peredaran sabu di Pelabuhan Angkasa Pura II, Tanjung Priok. Dari informasi tersebut, diketahui adanya pengiriman sabu dari Pontianak menuju Jakarta melalui jalur udara.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Timsus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkoordinasi dengan otoritas bandara. Petugas kemudian membuntuti dan menangkap kedua tersangka setibanya di Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam interogasi, kedua kurir mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial W, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka juga mengaku menerima upah Rp13,5 juta untuk sekali pengantaran dan telah dua kali melakukan aksi serupa.

“Kedua tersangka mengaku menerima upah Rp13.500.000 dan menyatakan telah dua kali melakukan aksi serupa sebelumnya,” kata Habibi.

Para tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat.