Enak Bener, Ga kerja Tapi Rekanan Kemensos Dapat Uang Ratusan Miliar

JAKARTA – KPK mengungkap dugaan korupsi penyaluran beras bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. KPK mengungkap adanya transaksi ratusan miliar yang melibatkan perusahaan rekanan distributor bansos.

Perkara ini bermula saat Kemensos menunjuk PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) sebagai pelaksana distribusi beras bansos Kemensos. PT BGR lalu menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai rekanan distributor.

Dalam pelaksanaannya, PT PTP tidak melakukan tugasnya sebagai distributor bansos. Namun penyidik KPK menemukan pembayaran ke PT PTP sebesar Rp 150 miliar.

“Kontrak (Kemensos) dengan PT BGR Rp 300 M, kemudian PT BGR bekerja sama dengan PT PTP. Ternyata PT PTP itu tidak kerja tetapi dapat duit Rp 150 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

Alexander mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidikan. Dugaan adanya keterlibatan pihak Kemensos tengah diusut.

“Nanti penyidik dalami,” jelas Alexander.

Modus Bikin Konsorsium Palsu
KPK sebelumnya mengungkap modus korupsi distribusi beras bansos di Kemensos. Para tersangka rupanya membuat konsorsium palsu untuk mengakali proses pendistribusian bansos.

Tiga orang tersangka bernama Ivo Wongkaren (IW), Richard Cahyanto (RC), dan Roni Ramdani (RR) ditahan KPK hari ini. Ketiga tersangka ini lalu mencetuskan ide untuk membuat konsorsium palsu lewat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) dalam proses distribusi bansos.

Baca Juga:   Ombudsman RI Minta Dukcapil dan Imigrasi Ketat Terhadap WNA

“Atas ide IW, RR, dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan distribusi BSB (bantuan sosial beras),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).

Skandal korupsi ini berawal saat PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) ditunjuk oleh Kemensos tahun 2020 untuk menyalurkan bantuan beras. Nilai kontrak bansos ini mencapai Rp 326 miliar.

PT BGR lalu menunjuk PT PTP secara sepihak sebagai rekanan distributor. Namun kerja sama itu tidak dilakukan berdasarkan kajian yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dalam penyusunan kontrak, konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate),” tutur Alexander.

Alexander mengatakan pada periode September hingga Desember 2020 telah terjadi pembayaran uang muka dan uang termin terkait jasa konsultan ke PT BGR dan dibayarkan ke rekening bank PT PTP sebesar Rp 151 miliar.

Baca Juga:   Kuasa Hukum Tom Lembong Bantah Klaim Tak Rugikan Negara

Namun, pada periode Oktober 2020 hingga Januari 2021, ada temuan penarikan uang sebesar Rp 125 miliar dari rekening PT PTP.

“Penarikan uang sebesar Rp 125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras,” ujar Alexander.

Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka itu bernama Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), Budi Susanto (BS), April Churniawan (AC), Ivo Wongkaren (IW), Roni Ramdani (RR), dan Richard Cahyanto (RC). Hari ini KPK baru melakukan penahanan kepada tersangka Ivo, Roni, dan Richard.(SW)