“Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum, siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan,” kata Deputi IV KSP Juri Ardiantoro kepada wartawan, Senin (23/10/2023).

“Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi yang dituduh adalah presiden dan keluarga,” sambungnya.

Selain Jokowi, pelapor melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming Raka, dan Ketum PSI Kaesang Pangarep. Anwar merupakan ipar Jokowi, sedangkan Gibran dan Kaesang merupakan anak Jokowi.

Juri mengatakan tak bisa berkomentar lebih lanjut selain soal pelaporan terhadap Presiden Jokowi dan keluarga. “Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar,” kata Juri.

Sebelumnya, TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Jokowi, Anwar, Gibran, hingga Kaesang ke KPK. Mereka melapor terkait tuduhan kolusi dan nepotisme.

“Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK. Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi nepotisme yang dilakukan oleh yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” kata Koordinator TPDI M Erick di gedung KPK, Jakarta Selatan.