kabarfaktual.com – Kejaksaan Agung mengungkap peran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus korupsi terkait Program Digitalisasi Pendidikan yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Nadiem merupakan tokoh sentral yang merancang program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook.

Menurut Qohar, perencanaan program ini sudah dilakukan oleh Nadiem sebelum resmi menjabat sebagai Menteri. Dia menjelaskan bahwa Nadiem mengembangkan konsep tersebut bersama Ibrahim Arief, yang saat itu belum resmi berstatus sebagai konsultan teknologi.

“Rencana tersebut dirancang bersama Nadiem sebelum ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan menetapkan penggunaan satu sistem operasi tertentu secara eksklusif untuk pengadaan TIK pada tahun 2020 sampai 2022,” jelas Qohar dalam konferensi pers pada Selasa (15/7).

Setelah dilantik sebagai Menteri, Nadiem melanjutkan inisiatif tersebut dengan melakukan pertemuan bersama perwakilan Google guna membahas detail Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek, khususnya terkait pengadaan perangkat TIK.

Tindak lanjut dari pertemuan ini kemudian dihandle oleh Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan, yang bertugas berkomunikasi dengan Google untuk mengatur aspek teknis pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS.

Selanjutnya, pada 6 Mei 2020, Nadiem memimpin rapat melalui Zoom Meeting yang juga dihadiri oleh Direktur SD Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Dalam pertemuan tersebut, Nadiem memberikan arahan agar pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan sistem operasi Chrome OS.

Selain itu, Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan pengadaan Chromebook. Dalam regulasi ini, sumber pembiayaan proyek tersebut dijelaskan berasal dari dana APBN di Kemendikbudristek sebesar Rp3,64 triliun serta Dana Alokasi Khusus Rp5,66 triliun.

“Dengan demikian, total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp9,30 triliun untuk pengadaan 1,2 juta unit Chromebook, yang seluruhnya diwajibkan menggunakan perangkat lunak Chrome OS atas perintah Nadiem,” kata Qohar.

Meski demikian, penggunaan Chrome OS dalam program ini dinilai tidak optimal karena sistem operasi tersebut dianggap sulit dipakai oleh para guru dan siswa.