Ketiga, pernyataan yang disampaikan oleh perwakilan PBB di Indonesia jelas bertentangan dengan Pasal 2 ayat 7 Piagam PBB. Yakni PBB sama tidak diberikan kewenangan untuk campur tangan dalam masalah yang menjadi yuridiksi domestik setiap negara.
“Pernyataan Perwakilan PBB terkait KUHP baru seolah memberi kewenangan PBB untuk campur tangan dalam masalah yang pada dasarnya masuk dalam yurisdiksi domestik negara Indonesia,” tegasnya.
“Perwakilan PBB di Indonesia seharusnya menghormati proses demokrasi atas KUHP baru di Indonesia. Perwakilan PBB di Indonesia tidak perlu mengajari apa yang benar dan tidak benar terkait HAM yang cenderung HAM perspektif negara barat,” tutupnya.(SW)
Halaman
Tinggalkan Balasan