Hacker Bjorka Acak-acak Indonesia Lewat Data, BIN Tak Berdaya?

JAKARTA- Hacker Bjorka acak-acak Indonesia lewat data, BIN tak berdaya? Sejak 31 Agustus lalu nama Bjorka menjadi viral. Ini lantaran aksinya menembus data-data yang ada di Indonesia.

Sampai saat ini siapa sesungguhnya hacker Bjorka belum teridentifikasi. Badan Intelejen Nasional (BIN) bahkan belum mampu mengungkap. Kini pemerintah Indonesia pun ketar ketir.

Sebelumnya hacker Bjorka membongkar data-data sejumlah tokoh dan pejabat Indonesia dengan sepak terjangnya. Lewat twitter Bjorka membuat gaduh dan kebakaran jenggot pemerintah Indonesia.

Sosok di balik akun hacker Bjorka pun mulai diterka-terka. Salah satu data yang dibocorkan oleh Bjorka adalah data pribadi Menkominfo sekaligus Sekjen NasDem, Johnny G Plate.

Ketua DPP NasDem Willy Aditya mengutarakan analisisnya terkait sosok di balik topeng anonimous hacker Bjorka.

Diketahui, baru-baru ini sang hacker mengungkapkan motifnya mengacak-acak data pemerintah. Dia mengatakan memiliki orang dekat yang pernah menjadi korban kebijakan Orde Baru pasca-1965. Dia mendedikasikan aksi ini untuk seorang kawan orang Indonesia di Warsawa, Polandia.

Kata Bjorka, orang ini mengurus dirinya sejak dia lahir. Sosok ini ingin pulang membangun Indonesia dengan teknologi. Meskipun, dia juga melihat hal yang menyedihkan untuk menjadi seorang seperti BJ Habibie.

Sampai akhir hayatnya tahun lalu, sosok ini tidak bisa pulang ke Indonesia. Cerita Bjorka ini tidak bisa dikonfirmasi apakah asli atau karangan belaka.

Ketua DPP NasDem Willy Aditya merespons pengakuan hacker Bjorka. Willy melihat gaya bahasa yang dituturkan Bjorka ke publik terlihat seperti gaya bahasa dalam negeri.

Baca Juga:   Walikota GSVL Dampingi Mensos Risma Salurkan Bantuan Bencana Alam

“Walaupun Bjorka berlindung di balik ‘sumbangsih buat kawannya di Warsawa’ kita tahu pelaku ini gaya bahasanya adalah gaya bahasa dalam negeri. Mudah sekali aparat menemukannya jika memang dirasa meresahkan dan dianggap perlu,” kata Willy saat dihubungi, Minggu (11/9/2022).

Willy Aditya meyakini aparat seharusnya tak kesulitan mengidentifikasi sosok di balik topeng hacker Bjorka. Menurut Willy, hacker Bjorka telah melanggar Undang-Undang Informasi, Transaksi, dan Elektronik (UU ITE).

“Saya yakin bahwa tidak akan sulit bagi aparat hukum kita untuk mengidentifikasi dan menemukan siapa di balik akun Bjorka yang telah melanggar UU ITE dengan meretas perangkat atau sistem di mana terkumpul data pribadi. Kita tunggu saja tanggal mainnya,” kata Willy.

Lebih lanjut, Willy menilai hacker Bjorka menghendaki badan perlindungan data pribadi ada di tangan korporasi atau pihak lain yang berada di luar hukum. Willy menolak hal tersebut.

“Kalau diperhatikan dari cuitannya, Bjorka ini ingin agar agensi perlindungan data pribadi berada di tangan korporasi atau aktor lain yang berada di luar hukum. Itu tentu tidak bisa kita amini. Kita akan kembali pada masa gelap di mana kepala manusia bergantung pada manusia lainnya, bukan pada hukum. Kita akan lawan itu bersama-sama. Tidak boleh ada manusia yang kebal di luar hukum,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.

Baca Juga:   Balita AAN Meninggal Gagal Ginjal Akut Usai Minum Obat Ini

Willy lalu menyinggung proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang masih berlangsung di parlemen. Menurutnya, catatan dari hacker Bjorka bisa dipertimbangkan soal lembaga yang tepat untuk memegang wewenang terkait perlindungan data pribadi warga.

“RUU PDP saat ini memang masih akan dibahas bersama pemerintah dan DPR, catatan dari Bjorka boleh jadi bisa menjadi pertimbangan tentang lembaga yang tepat dalam pelindungan data pribadi nantinya,” katanya.

Willy pun mengingatkan berbagai pihak yang meminta dan mengumpulkan data pribadi warga agar bersungguh-sungguh dalam membangun sistem perlindungan data.

“Apa yang menjadi concern Bjorka harusnya juga menjadi concern semua pihak yang dengan sadar meminta dan mengumpulkan data pribadi warga negara. Mereka harus dengan sungguh-sungguh membangun sistem pelindungan data atau menghentikan kegiatannya meminta dan mengumpulkan data pribadi,” lanjutnya.(SW)