Penyerahan Surpres Panglima TNI dikirim seiring masa pensiun Jenderal Andika pada 21 Desember mendatang. Merujuk Pasal 13 UU TNI, Presiden harus menunjuk nama penggantinya 20 hari sebelum panglima TNI lama pensiun.

Namun, masa 20 hari terhitung sebelum masa reses anggota dewan yang kini akan jatuh pada 16 Desember mendatang. Sehingga, DPR paling lambat harus menerima Surpres tersebut pada 25 November lalu.

Hingga kini belum diketahui nama calon pangganti Jenderal Andika usulan Jokowi. Namun, nama KSAL Laksamana Yudo Margono disebut-sebut menguat merujuk tradisi giliran antar matra TNI sebagai Panglima. Setelah sempat dipegang udara dan darat, kini giliran laut pegang komando militer

Sementara itu Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengaku tengah mempersiapkan diri untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai calon pangganti Jenderal Andika Perkasa.

Saat ini dia masih menunggu tahapan berikutnya dalam proses pergantian panglima TNI.(SW)